Mati Rasa!
Saldi Isra
Partai Demokrat tengah mengalami mati rasa. Kesan demikian sulit dimentahkan, terutama setelah Fraksi Partai Demokrat menempatkan Angelina Sondakh alias Angie menjadi anggota Komisi III DPR. Dalam posisi sebagai alat kelengkapan DPR yang bermitra dengan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, rotasi Angie ke Komisi III jelas memicu banyak pertanyaan dan kecurigaan.
Pertanyaan besar yang sulit dicegah: mengapa seorang anggota partai dengan status tersangka justru dirotasi ke Komisi III? Bukankah pilihan demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara Komisi III dan lembaga penegak hukum, termasuk dengan KPK? Kedua pertanyaan tersebut memunculkan pertanyaan lain yang jauh lebih menohok: adakah kebijakan memindahkan Angie merupakan pembenaran empiris bahwa sesungguhnya partai politik pemenang Pemilu 2009 itu tidak memiliki komitmen dalam memberantas korupsi?
Dengan rangkaian pertanyaan tersebut, publik memiliki keabsahan yang kuat untuk curiga ihwal penempatan Angie di Komisi III. Jangan-jangan pemindahan ini menjadi strategi untuk menyelamatkan Angie dari kelanjutan proses hukum. Tidak hanya itu, sangat mungkin peristiwa ini mencerminkan sikap Partai Demokrat untuk mencegah proses hukum agar tidak bekerja lebih jauh dalam menuntaskan skandal suap wisma atlet.
Rangkaian pertanyaan dan kecurigaan itu menjadi sesuatu yang sangat masuk akal karena sejak skandal pembangunan infrastruktur penyelenggaraan SEA Games XXVI/2011 terkuak ke publik, Partai Demokrat menjadi kelompok politik yang paling kerepotan. Selain itu, sejak KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, 21 April 2011, penegakan hukum seperti terjebak dalam jalur lambat.
Karena itu, tidak berlebihan apabila Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil bersuara lantang atas sikap Fraksi Partai Demokrat. Menurut Nasir Djamil, rotasi itu menimbulkan persepsi negatif, publik bisa menilai penempatan Angie dimaksudkan untuk memengaruhi kasus yang tengah berlangsung di KPK (Kompas.com, 15/1). Sikap kritis Nasir Djamil dilatarbelakangi penilaian yang muncul dalam beberapa waktu terakhir: Komisi III menjadi tempat berlindung sejumlah politisi dan anggota DPR yang terkait masalah hukum.
Anggota Incumbent Gagal SeleksiREKRUTMEN KPU-BAWASLU Selasa, 7 Februari 2012JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengikuti seleksi pemilihan calon penyelenggara pemilu untuk periode 2012-2017, gagal dalam seleksi tahap kedua. KPK, Fokuslah!Saldi Isra Meskipun Miranda Goeltom sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, tugas Komisi Pemberatasan Korupsi masih sangat jauh untuk dapat dikatakan selesai. Publik kini tidak hanya menanti kejelasan sumber dana yang digunakan dalam kasus suap ini. Mereka juga menanti langkah KPK untuk membongkar dan menuntaskan semua megaskandal lain yang masih tersisa. Hampir semua skandal korupsi yang bertautan dengan kuasa politik ternyata perlu waktu lebih lama untuk bisa diselesaikan secara tuntas.
Banyak megaskandal yang berada di tengah pusaran kuasa politik faktual, membuat proses hukum seperti mati suri. Andaipun bisa bekerja, penegakan hukum hanya mampu menyentuh pelaku yang berada di lingkar paling luar pusat kekuasaan. Di antara skandal yang masih jauh untuk dapat dikatakan tuntas adalah kelanjutan proses hukum kasus Wisma Atlet, kasus Hambalang, dan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Rangkaian kasus tersebut begitu menarik perhatian publik karena bersentuhan langsung dengan mereka yang sedang berada di pusaran kuasa politik faktual saat ini. Bahkan, banyak pihak menilai upaya penuntasan kasus tersebut bisa jauh lebih rumit dibandingkan dengan skandal suap yang melibatkan Miranda. Last Updated (Tuesday, 07 February 2012 13:26) Pembuktian Awal KPK Baru
Friday, 27 January 2012 Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Penetapan tersebut seperti menjadi babak baru rentetan perjalanan yang telah begitu lama menyandera wajah penegakan hukum negeri ini.Sebelum penetapan ini,proses hukum bergerak dalam logika timpang karena hukum baru berjalan bagi mereka yang menerima cek perjalanan. Perubahan status hukum ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad karena telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk melekatkan status hukum baru kepada Miranda.
Dalam keterangan Abraham, Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999–2004.Karena itu,Miranda disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 joUUNo20/2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagi banyak pihak yang intens memperhatikan perkembangan skandal ini, penetapan Miranda tidak hanya sebatas memulihkan ketimpangan yang terjadi dalam penegakan hukum, tetapi juga sedikit menjawab keraguan yang mulai muncul terhadap KPK periode 2011–2015. Sebagaimana diketahui, sejak dilantik 17 Desember 2011, pimpinan KPK baru seperti hanyut dalam suasana senyap.Padahal ketika dalam proses pemilihan di DPR,mereka berjanji untuk menuntaskan tumpukan skandal yang masih menggantung di KPK. Last Updated (Friday, 27 January 2012 13:37) |




