Oleh Saldi Isra

Pendahuluan
Dewasa ini, korupsi merupakan masalah serius di banyak negara-negara Asia. Begitu seriusnya, perkembangannya telah mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat nasional dan internasional, melemahkan institusi dan nilai-nilai demokrasi, keadilan, serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan penegakan hukum.5 Dalam pandangan Peter Eigen, sampai batas-batas tertentu, korupsi tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusi, dan lembaga-lembaga demokrasi, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia.


Dengan mengambil contoh Indonesia, dari waktu ke waktu, praktik korupsi sudah begitu meluas. Perluasan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah kerugian keuangan negara dan kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional. Dalam sudut pandang hak asasi manusia, tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Karenanya tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Lebih lengkap silahkan download