(Bukan) Kemenangan Anggodo?
Koran Seputar Indonesia,Wednesday, 21 April 2010
(Bukan) Kemenangan Anggodo?
Saldi Isra
(Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)
Senin (19/04),Nugroho Setyadi, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjaja.
Pada pokoknya, hakim Nugroho Setyadi mengabulkan sebagian permohonan Anggodo. Karenanya, hakim memerintahkan kejaksaan melimpahkan berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan. Di antara pertimbangan hakim Nugroho Setyadi, penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra tidak tepat. Seharusnya penghentian penuntutan dilakukan dengan alasan nebis in idem, terdakwa meninggal dunia, atau perkara telah lewat waktu alias kedaluwarsa. Merujuk argumentasi tersebut,hakim menilai bahwa tindakan kejaksaan menghentikan penuntutan kasus Bibit-Chandra merupakan tindakan melawan hukum (Hukumonline.com,19/04).
Bagi kalangan yang concern terhadap kelangsungan agenda pemberantasan korupsi, putusan praperadilan yang memenangkan Anggodo menjadi catatan tersendiri. Bahkan,bagi kelompok masyarakat yang dulu berada di belakang Bibit-Chandra, putusan praperadilan PN Jaksel bisa jadi merupakan pukulan telak.Bagaimanapun, dengan putusan tersebut, nasib Bibit-Chandra akan sangat tergantung pada langkah hukum yang dipilih kejaksaan berikutnya. Karenanya, setelah putusan praperadilan sampai ke tengah masyarakat, pertanyaan mendasar yang berkembang: adakah hasil tersebut menjadi gambaran kemenangan Anggodo dalam pusaran mata rantai skandal rekayasa atas Bibit-Chandra?
Pertanyaan menggelitik itu cukup masuk akal karena publik mengerti betul betapa sulitnya memulai proses hukum bagi Anggodo.Namun ketika proses hukum berjalan,Anggodo justru dapat suntikan “darah baru” berupa kemenangan dalam permohonan praperadilan.
Dua Faktor
Sehari pascaputusan praperadilan PN Jaksel tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi mengemukakan, putusan PN Jaksel yang memenangkan AnggodoadalahkabarburukbagiKo- misi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya itu, putusan tersebut sekaligus menjadi ancaman serius dalam upaya memerangi mafia hukum.
Pendapat Koalisi tersebut dilatarbelakangi pemikiran bahwa hakim seolah lupa dan mengesampingkan sejumlah fakta yang terjadi selama dalam proses rekayasa atas Bibit-Chandra. Fakta yang dimaksudkan adalah kemarahan masyarakat yang tidak dapat menerima upaya menghancurkan KPK. Pada sudut pandang tertentu, penilaian Koalisi tersebut ada benarnya, terutama jika melihat situasi mencekam yang berada di sekitar rekayasa terhadap Bibit- Chandra.Sekiranya diputar ulang rekaman yang ada, bagaimanapun akan sulit menerima putusan praperadilan PN Jaksel. Penerimaan akan menjadi makin berat karena Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan adanya indikasi rekayasa dalam kasus Bibit- Chandra.
Selain putusan MK, hasil penelusuran yang dilakukan Tim 8 juga membenarkan rekayasa tersebut. Pertanyaannya,mengapa faktafakta tersebut diabaikan dalam menilai permohonan yang diajukan Anggodo? Karenanya, pendapat Koalisi yang mengatakan bahwa pengadilan seolah bergerak berlawanan dengan upaya memerangi praktik mafia dalam pemberantasan korupsi menjadi sulit untuk dibantah. Bagi Koalisi, dalam kondisi “darurat mafia”sangat janggal dan mencurigakan ketika pengadilan memenangkan kekuatan mafioso yang pada akhirnya akan berakibat serius terhadap buruknya masa depan pemberantasan korupsi. Secara legalistis, tidak tepat meletakkan kesalahan hanya pada putusan praperadilan.
Bagaimanapun, merujuk pada hukum positif yang ada, alasan nebis in idem, terdakwa meninggal dunia, atau perkara telah lewat waktu atau kedaluwarsa memang menjadi dasar untuk adanya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP). Dalam konteks itu, putusan praperadilan hanya merupakan salah satu faktor saja yang dalam kemenangan Anggodo.Faktor kedua sebetulnya lebih pada pilihan instrumen yang digunakan kejaksaan dalam “menghentikan” kasus rekayasa Bibit-Chandra. Pilihan instrumen yang dimaksudkan di sini adalah saat kejaksaan memilih instrumen menerbitkan SKPP. Misalnya, dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej (2009), secara hukum alasan menerbitkan SKPP sama dengan alasan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yaitu jika tidak terdapat cukup bukti,sebuah peristiwa bukan merupakan tindak pidana,atau dihentikan demi hukum.
Khusus untuk alasan “dihentikan demi hukum”, ditambahkan Hiariej, merujuk pada KUHP dan doktrin, dihentikan demi hukum dapat diberikan terkait dengan seseorang yang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali dalam perkara yang sama, kedaluwarsa, atau terdakwa meninggal dunia. Dalam kasus Bibit-Chandra, alasan menggunakan instrumen SP3 dan SKPP tidak lagi relevan karena kejaksaan beberapa kali pernah mengemukakan mempunyai alat bukti yang kuat dalam indikasi tindak pidana yang dilakukan Bibit-Chandra. Dalam kaitan itu, kejaksaan harus mempertimbangkan secara matang pilihan instrumen yang akan digunakan untuk menutup kasus Bibit-Chandra. Pertimbangan tersebut lebih pada kemungkinan adanya perlawanan secara hukum.
Seharusnya untuk menghindari kemungkinan adanya perlawanan (termasuk berupa kemungkinan pengajuan proses praperadilan), kejaksaan memilih instrumen dalam bentuk pengabaian proses pidana (deponeering). Secara sosiologis, hak deponeering dapat digunakan karena alasan kepentingan umum. Dasar hukumnya amat jelas, Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Melihat keyakinan publik terkait dengan kemungkinan adanya rekayasa di lingkaran skandal Bibit-Chandra dan sekaligus terkait juga masa depan agenda pemberantasan korupsi, alasan demi kepentingan umum menjadi sangat relevan digunakan kejaksaan untuk mengabaikan proses hukum (deponeering) kasus Bibit-Chandra. Pertanyaan sejumlah kalangan yang intens mengikuti kasus Bibit-Chandra,mengapa pihak kejaksaan tetap memaksakan menggunakan instrumen berupa SKPP?
Kemenangan Anggodo?
Memperkirakan kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan dari putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, kita tidak boleh meratapi apa yang telah terjadi. Hal terpenting yang harus dipikirkan, bagaimana caranya agar putusan praperadilan itu tidak berubah menjadi kemenangan Anggodo dalam pengertian sesungguhnya maupun kemenangan “Anggodo” (dalam tanda petik).Yang dimaksud dengan Anggodo dalam tanda petik adalah pihak lain yang memang menghendaki kehancuran KPK.
Agar putusan praperadilan tidak berubah menjadi kemenangan Anggodo, KPK harus bekerja dengan sungguh-sungguh membuktikan peran Anggodo dalam skandal yang pernah melibatkan Bibit-Chandra. Banyak kalangan yakin, hanya pembuktian dengan validitas tinggi yang dapat memberikan keyakinan kepada publik atas peran Anggodo.Validitas tinggi diperlukan karena putusan praperadilan tentunya memberikan tambahan moril bagi Anggodo. Jikalau KPK gagal membuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, persepsi publik bisa berubah seratus delapan puluh derajat. Selain itu,saya sepakat dengan pendapat Koalisi Masyarakat Sipil, akan jauh lebih baik jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak ikut “skenario lupa” terhadap proses panjang rekayasa penghancuran KPK dan tidak bergerak secara berlawanan dengan perang terhadap mafia dan pemberantasan korupsi.
Dalam hal penyakit lupa tersebut menghinggapi hakim di pengadilan tinggi,status tersangka segera akan melekat kembali ke Bibit-Chandra. Sekiranya hal itu benar-benar terjadi, guncangan dahsyat segera akan menyelimuti KPK. Kini semua terpulang kepada KPK, kejaksaan, dan pengadilan tingkat banding. Bagi KPK, hasil praperadilan tidak boleh membunuh nyali mereka menindaklanjuti semua skandal korupsi yang sedang ditangani. Megaskandal Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,dan skandal mafia pajak harus segera difinalisasi.
Begitu juga kejaksaan harus mampu membangun alasan hukum untuk meyakinkan pengadilan tingkat banding.Jika tidak bisa,kejaksaan segera mempersiapkan instrumen deponeering.Terakhir, pengadilan banding perlu memahami bahwa kepastian hukum hanya merupakan salah satu tujuan hukum. Dalam penegakan hukum, masih ada tujuan hukum lain yang harus dipertimbangkan hakim, yaitu: keadilan dan kemanfaatan. Sekiranya ketiga hal tersebut berhasil diwujudkan, putusan praperadilan PN Jaksel tidak akan menjadi kemenangan Anggodo maupun Anggodo dalam tanda petik.
Tidak boleh dilupakan, keberhasilan agenda pemberantasan tidak akan mungkin pernah bisa diraih tanpa komitmen tinggi semua pihak.Karenanya,hasil praperadilan merupakan ujian terhadap komitmen tersebut.(*)
Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/319307/