Daerah Bukan Penghasil Migas Ketakutan
Sabtu, 4 Februari 2012
Sidang Lanjutan JR UU 33/2004 di MK
SAMARINDA. Perjuangan rakyat Kaltim menuntut dana perimbangan melalui Judicial Review (JR) di Majelis Konstitusi (MK) yang digagas Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) dinilai sangat rasional.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Irianto Lambrie. Menurutnya tujuan dari tuntutan ini tidak akan mengurangi jatah daerah-daerah yang bukan penghasil minyak dan gas (migas). Namun sayang, beberapa daerah yang bukan penghasil migas bersikap tidak objektif, karena mereka berfikir dengan dikabulkannya permohonan itu, akan mengurangi jatah mereka untuk memperoleh dana perimbangan. Salah satunya adalah Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan Andi Rudiyanto yang memberikan kesaksian dari pihak Pemerintah.
“Tujuan gugatan ini, bukan kita mau mengurangi jatah daerah-daerah lain yang bukan penghasil migas. Tapi lebih kepada, bagaimana pemerintah pusat merumuskan formulasi yang lebih rasional, misalnya dana untuk infrastruktur, itu harus dibesarkan, dan kita berusaha secara konstitusional,” ujar Irianto.
Irianto Lambrie adalah salah satu wakil dari (Pemprov) Kaltim yang hadir pada sidang yang menghadirkan keterangan saksi di MK dalam sidang lanjutan uji materiil, Rabu (1/2) lalu.
Menurutnya, saksi ahli yang ditampilkan oleh pemohon (penggugat) adalah Prof Saldi Ishak dan ahli hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada serta ahli politik ekonomi fiskal. Sementara dari pemerintah menghadirkan saksi beberapa bupati dari provinsi yang miskin yang bukan penghasil migas
“Ya intinya, kalau dilihat dari keterangan saksi ahli, sangat rasional tuntutan masyarakat Kaltim karena itu tidak mengurangi hak-hak daerah miskin yang bukan penghasil migas. Walaupun keterangan Bupati Sinjai itu tidak subjektif dan rasional. Karena mereka berfikir dengan dikabulkannya permohonan itu, akan mengurangi jatah mereka untuk memperoleh dana perimbangan, padahal itu tidak akan mengurangi. Karena selama ini kan belanja pemerintah besar sekali, salah satunya untuk membiayai kementerian-kementerian yang semakin gemuk. Mestinya alokasi untuk pusat itu yang diambil. Karena kita tahu daerah-daerah miskin sangat tergantung dengan dana perimbangan pusat,” jelas Irianto.
Tapi, lanjutnya, penjelasan saksi ahli Prof Saldi Isra sangat bagus, misalnya membandingkan dengan kondisi Papua dan Aceh. Kenapa harus ada perbedaan pembagian hasil Aceh dan Papua lebih besar dibandingkan dengan Kaltim dan daerah lainnya. Apakah daerah penghasil migas harus menempuh cara-cara seperti Aceh, harus bergolak dulu , Papua juga begitu. “Kita kan tidak mau menempuh cara-cara yang seperti itu yang sifatnya justru tidak menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Namun menurutnya, hasil sidang ini belum final, karena masih akan dilanjutkan sidang, Kamis (9/2) mendatang yang akan kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak pemerintah (tergugat).
SUPORT MORIL
Dalam sidang tersebut, memang hadir beberapa bupati- gubernur dari daerah-daerah penghasil migas. Namun hanya duduk sebagai pendengar saja. Artinya tidak memberikan keterangan apapun dalam persidangan, termasuk Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Menurut Irianto, kehadiran Gubernur dan bupati/walikota se-Kaltim adalah sebagai bentuk suport moril terhadap perjuangan ini.
“Dari daerah, kita hanya mensuport moral saja, karena selain Gubernur Kaltim, Awang Faroek yang juga sebagai Ketua Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), sehingga angggota FKDPM juga hadir. Begitupun bupati/walikota se- Kaltim juga hadir, Meskipun ada beberapa yang diwakili. Itu bentuk suport moril kita terhadap perjuangan ini,” pungkasnya. (rm-4)
http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/31372