Penulis : Rudy Polycarpus
Selasa, 18 Oktober 2011 20:36 WIB
"Menyatakan Pasal 4 ayat f, ayat g, dan ayat h, Pasal 10, Pasal 15 ayat 2 huruf h, sepanjang frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara", Pasal 26 ayat 5, Pasal 27A ayat 2 huruf c, d, dan e, ayat 3, 4, 5, dan 6, Pasal 50 A, Pasal 59 ayat 2, dan Pasal 87 UU MK dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, (18/10).
Dalam putusan yang dibacakan, Mahfud berpendapat Pasal 4 ayat f, ayat g, dan ayat h yang mengatur tentang tatacara pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi. Dia khawatir jika pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan satu paket berpotensi menimbulkan masalah ketika terjadi kekosongan pimpinan MK. Ketentuan ini dianggap tidak memenuhi asas mayoritas sederhana, jika ada dua atau lebih calon memperoleh jumlah suara calon urutan kedua terbanyak.
"Hal itu mengenyampingkan prinsip ideal demokrasi. Misalnya, jika ada dua atau lebih calon yang memperoleh jumlah suara urutan kedua terbanyak, maka pemilihan harus diulang untuk memilih pimpinan lagi. Padahal calon ketua telah memperoleh suara terbanyak," kata Mahfud.
Sedangkan frasa sepanjang frasa "dan/atau pernah menjadi pejabat negara" dalam pasal 15 ayat (2h) dianggap tidak memberikan kriteria yang jelas. Pasalnya tidak semua orang yang pernbah jadi pejabat negara memenuhi syarat hakim konstitusi. Sebaliknya, banyak orang yang belum pernah menjadi pejabat negara, tetapi memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi.
MK juga menolak aturan tentang komposisi MKH. Masuknya unsur DPR, pemerintah, MA, KY secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian hakim MK. (OL-8)
