http://infokorupsi.comSenin, 26 April 2010
Kasus Bibit dan Chandra: Pilihan Banding Dinilai Perjudian Kejaksaan

Jakarta - Pilihan Kejaksaan Agung untuk memakai upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mementahkan surat keputusan penghentian penuntutan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dinilai ”berjudi sekali”. Langkah itu lebih sulit dibandingkan dengan mencari alasan kepentingan umum jika Kejaksaan ingin mengesampingkan atau mendeponir kasus yang membelit dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
”Kalau mengajukan banding dan kemudian ditolak pengadilan tinggi, hal ini akan memberikan pukulan yang jauh lebih berat, apalagi kalau bertemu kembali dengan hakim yang legalistik di tingkat banding,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Jumat (23/4) di Jakarta.
Menurut Saldi, jaksa harus mampu memberikan penjelasan mengenai alasan sosiologis dikeluarkannya surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra. Jaksa juga perlu menguraikan legal standing (kedudukan hukum) Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, sebagai pemohon praperadilan.
”Kalau jaksa tidak mengajukan banding, putusan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap). Setelah itu Kejaksaan bisa mengeluarkan deponeering sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Toh, deponeering itu pilihan hukum juga,” ujar Saldi.
Bibit dan Chandra diduga melakukan upaya pemerasan dalam kasus Anggoro dan penyalahgunaan wewenang. Keduanya bahkan pernah ditahan. Namun, kasus tersebut dihentikan Kejaksaan dengan menerbitkan SKPP. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kasus itu diselesaikan di luar pengadilan.
Eko Haryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah meragukan keseriusan Kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit dan Chandra. Seharusnya, ketika Presiden menginstruksikan pemberhentian kasus itu, Kejaksaan memilih mengesampingkannya, dan bukan menerbitkan SKPP.
Sebaliknya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat, menegaskan, Kejaksaan mengutamakan proses banding atas putusan hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo terkait SKPP kasus Bibit dan Chandra. Langkah mendeponir atau mengesampingkan perkara saat ini belum akan dipertimbangkan Kejaksaan. ”Soal deponeering nanti dululah. Kita bicara SKPP dulu,” kata Marwan di Jakarta.
Marwan menyatakan, SKPP saat itu sudah tepat. Karena itu, jaksa tetap optimistis di tingkat banding. Saat ini jaksa sedang menyusun memori banding berdasarkan salinan putusan praperadilan yang diterima jaksa. Menurut Marwan, saat itu jaksa tak memilih pendeponiran karena belum tentu cepat dan berhasil. Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum harus mendengarkan pertimbangan badan kekuasaan negara. (Ana/Idr/Nta)
