UU BIDANG POLITIK
Senin, 2 Mei 2011
JAKARTA (Suara Karya): Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan partai-partai baru tidak akan mudah mengikuti Pemilu 2014 karena ada banyak hambatan yang harus dihadapi.
"Untuk memenuhi syarat pendirian partai seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik baru harus berjuang keras untuk memenuhinya," katanya dalam diskusi tentang "Prospek Partai Baru Dalam Pemilu 2014" di Jakarta, Minggu (1/5). Ia menyebutkan sejumlah hambatan lain bagi partai politik baru yakni persyaratan berbadan hukum yang terlampau berat, tidak ada figur partai yang populer, apatisme masyarakat, dan keterbatasan dana.
Partai politik harus memenuhi syarat di antaranya memiliki kepengurusan di 33 provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten dan kota pada provinsi yang bersangkutan, dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Persyaratan ini, ujarnya, sulit untuk dipenuhi, tidak hanya oleh partai baru tetapi juga partai lama sekalipun.
Ia mengatakan, selain soal persyaratan yang diatur dalam UU, partai politik juga menghadapi tantangan lain yakni menghadirkan figur partai yang populer. Menurut dia, tanpa figur yang populer, sulit bagi partai baru untuk menarik dukungan dari masyarakat.
"Masalahnya di partai politik baru, tidak cukup figur untuk mengangkat partai. Figur ini penting untuk mendapatkan suara," katanya.
Apalagi, menurut dia, partai baru harus menghadapi hambatan sosial yakni apatisme masyarakat terhadap partai. "Kepercayaan masyarakat pada partai terus menurun, seiring dengan citra partai yang semakin buruk. Untuk itu, partai harus mencari sesuatu yang baru sehingga dilihat berbeda oleh masyarakat," katanya.
Hambatan lainnya adalah soal dana. Partai baru, menurut Jeirry, harus memiliki dana yang cukup untuk dapat mengikuti Pemilu 2014. Tanpa dukungan dana yang cukup, partai baru kemungkinan tidak punya cukup kekuatan menghadapi pemilu.
Selain itu, Jeirry juga menyinggung tentang pengorganisasian partai. Ia menuturkan pengorganisasian partai yang dikelola dengan profesional adalah salah satu kunci keberhasilan partai.
Koalisi Parpol
Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah terlalu besar sehingga berdampak menyulitkan kinerja presiden.
"Koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah beranggota enam partai politik dan memiliki 75 persen kursi di parlemen," katanya.
Menurut dia, koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah yang sangat besar menyebabkan anggota koalisi menjadi tidak solid dan sulit dikendalikan.
Apalagi, kata dia, pada kontrak koalisi tersebut klausulnya masih abu-abu dan tidak menawarkan konsep yang tegas, yakni seluruh parpol anggota koalisi berada dalam suatu fraksi.
"Dengan memberikan kebebasan kepada partai-partai anggota koalisi tetap memiliki fraksi sendiri dan sikap sendiri, sehingga koalisi sulit dikendalikan," katanya. Menurut dia, jika Presiden bisa menawarkan partai-partai anggota koalisi berada dalam satu fraksi dan satu sikap, koalisi akan berjalan baik dan pemerintahan juga berjalan efektif. (Victor AS)