Tiga anggota DPR mengajukan uji materi atas Pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27/2009 itu. Pasal itu memuat ketentuan mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat DPR. Ketiga anggota DPR itu adalah Lily Chodidjah Wahid (PKB), Bambang Soesatyo (Golkar), dan Akbar Faizal (Hanura).
Mereka mendalilkan bahwa Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 yang menentukan syarat kuorum dan persetujuan minimum 3/4 anggota DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat bertentangan dengan UUD.
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud ketika membacakan putusan itu.
Seusai sidang, Mahfud menjelaskan Pasal 184 ayat (4) itu memperberat syarat usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. "Untuk menjatuhkan presiden dan wakil presiden dan untuk menyatakan pendapat, menurut UUD harus disetujui 2/3 anggota DPR yang hadir. Ini diperberat. Untuk mengusulkan saja perlu 3/4, belum menyatakan pendapat," ungkapnya.
Mahfud menilai hal itu menghambat pelaksanaan mekanisme check and balance, menghambat kontrol satu lembaga terhadap lembaga lainnya dan melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan oleh UUD.
Mengenai hak menyatakan pendapat disebutkan dalam Pasal 77 ayat (4) UU 27/2009 yang berbunyi hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: (c) dugaan bahwa presiden dan/atau wapres melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya....
Galang
Saat menanggapi putusan MK tersebut, ketiga anggota DPR pemohon uji materi UU itu mengatakan segera menggalang pelaksanaan hak menyatakan pendapat atas dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. Skandal kucuran dana itu hingga sekarang belum tuntas ditangani pemerintah.
"Kami akan melakukan penggalangan di DPR," ujar Bambang. Pendapat yang sama dikemukakan Lily Chodidjah Wahid dan Akbar Faizal.
Di tempat terpisah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan Presiden perlu berhati-hati terhadap ancaman pemakzulan karena putusan MK sudah melenggangkan jalan pemakzulan.
Guru Besar Ilmu Politik dari UI Iberamsjah menambahkan pemerintah harus waspada dengan ancaman hak menyatakan pendapat karena tingkat kepatuhan partai politik di setgab tidak seperti yang dibayangkan.
Adapun Wakil Ketua DPR Anis Matta (F-PKS) mengatakan putusan MK itu memungkinkan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dalam menyelesaikan kasus Century jika pemerintah tidak juga menuntaskannya.
Namun, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpendapat putusan MK tidak menjadi ancaman bagi pemerintah. ''Politik bukan hanya soal angka dan persentase. Politik pasti menghadirkan rasionalitas, akal sehat, dan pemahaman tentang kepentingan bangsa. Jadi, itu bukan hantu politik," tukasnya. (Wta/AO/*/X-4)
Pemakzulan Presiden Dipermudah
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 3724
Kamis, 13 Januari 2011 00:02 WIB
MAHKAMAH Konstitusi kembali menorehkan sejarah. Kali ini MK membuat putusan yang memberi kemudahan kepada DPR untuk menggunakan hak-haknya setelah mengabulkan uji materi atas Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam sidang kemarin di Jakarta yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, majelis hakim konstitusi mempermudah persyaratan bagi anggota DPR jika ingin memakzulkan presiden. Syarat pemakzulan dari sebelumnya harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPR (420 anggota dewan) kini kembali ke UUD menjadi 2/3 dari jumlah anggota DPR (373 anggota dewan).