Jumat, 16/09/2011 12:10 WIB
  
 
    Jakarta  -                 Pengawasan hakim konstitusi menjadi perdebatan panas  dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) menilai hakim konstitusi tetap harus diawasi oleh legislatif,  yudikati dan eksekutif.
Namun hakim MK menilai, setelah seseorang menjadi hakim, maka dia sudah lepas dari unsur yang mendukungnya.
Seperti diketahui, 9 hakim konstitusi barasal dari unsur pemerintah, DPR dan Mahkamah Agung (MA), masing- masing 3 orang. 
"Diperlukan  suatu upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta  perilaku hakim konstitusi. Maka dibentuk Majelis Kehormatan yang  anggotanya terdiri dari unsur perwakilan negara seperti MK, KY, DPR,  pemerintah dan MA," kata kuasa hukum DPR, Dimyati Natakusmah dalam  penjelasan di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat,  (16/9/2011).
Terkait Majelis Kehormatan Adhoc tersebut yang  berasal dari 3 unsur, Dimyati beralasan, secara moral ketiga lembaga  yang mengajukan hakim konstitusi memiliki tanggung jawab atas perilaku  hakim yang diajukan. Sepanjang untuk mengawasi perilaku hakim, tidak  cukup alasan bahwa hal ini akan menjadi bentuk intervensi.
"DPR  berpendapat bahwa penempatan wakil dari masing-masing lembaga sebagai  Majelis Kehormatan untuk menjaga kehormatan perilaku hakim konstitusi,"  terang Dimyati.
Menanggapi hal ini, hakim konstitusi Harjono  mempertanyakan alasan tersebut. Sebab menurutnya, DPR sebagai dewan  perwakilan, menjadi aneh memiliki perwakilan lagi. 
"DPR kan  terdiri dari perwakilan-perwakilan. Maka memiliki sistem pengambilan  keputusan, seperti tata tertib dan sebagainya. Kalau hakim konstitusi  perwakilan DPR, ini bagaimana," kata Harjono.
Hal serupa juga  dipertanyakan oleh hakim konsitusi Muhammad Alim. Menyitir negarawan  Amerika Serikat (AS) Abraham Lincon yaitu ketika menjadi negarawan,  berakhir sudah hubungan dengan partai atau pemerintah. 
Perdebatan  ini menyusul judicial review UU Nomor 8/2011 tentang MK yang diajukan  oleh ahli hukum tata negara Saldi Isra dan kawan-kawan. "Tidak bisa  hakim diintervensi," cetus Alim.
(asp/lrn)
http://www.detiknews.com/read/2011/09/16/121056/1723956/10/pengawasan-hakim-konstitusi-diperdebatkan-dalam-sidang-mk
