UJI MATERIIL
Selasa, 24 Mei 2011
JAKARTA(Suara Karya): Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat Saldi Isra mengatakan, pengisian jabatan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak lakukan secara serentak. "Pengisian jabatan lembaga independen dilakukan tidak serentak, walaupun pada awalnya serentak," kata Saldi Isra, saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin. Menurut dia, ada kerugian jika suatu lembaga independen dilakukan serentak, yakni berkuasanya satu rezim dalam lembaga tersebut. Selain itu, lanjut Saldi, jika terjadi pergantian secara serentak lembaga tersebut akan bekerja dari nol kembali karena para pimpinannya baru semua. Saldi juga menyebut UU KPK secara ekpilisit tidak mengatur tentang pengangkatan secara serentak, sehingga MK seharusnya bisa menafsirkan secara jelas agar kesinambungan sistem KPK dapat terjaga. "Jika pola ini (pemberhentian secara serentak) diikuti maka kesinambungan akan terganggu," katanya. Saldi mengatakan posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Antasasi Azhar, sehingga masa jabatannya hanya 1 tahun justru dapat merugikan keuangan negara, karena biaya seleksi yang mahal. Dalam pemberitaan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materiil Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang hendak diuji materi berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK. Para pemohon menilai aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR. DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasasi Azhar, sehingga masa jabatannya hanya 1 tahun, adalah kekeliruan besar. Pemohon beralasan dari pemahamannya, pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti pada DPR. Pemohon juga menyebut pada Pasal 34 UU KPK menyebut masa jabatannya harus 4 tahun. (Lerman S/Ant)