Kamis, 22 Desember 2011 - 16:17 wib
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra (kiri) di dampingi Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah berbincang sebelum mengikuti persidangan Makamah Konstitusi sebagai saksi/ahli, di Gedung Makahamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (22/12/2011). Sidang tersebut dengan agenda Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) yang mengatur keharusan adanya ijin dari Presiden terhadap proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian atau Kejaksaan terhadap kepala daerah yang diketuai oleh Ketua Makamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Hakim Konstitusi lainya.

 

 

source:http://foto.okezone.com/view/4203/pengujian-uu-penyelidikan