Rabu, 02 Maret 2011 15:27 WIB
Penulis : Setyawati
JAKARTA--MICOM: Pengamat Hukum
Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengusulkan agar
peraturan-peraturan daerah (perda) yang dianggap melarang keberadaan
Ahmadiyah dibawa saja ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan yudisial
review. Hal ini disampaikan Saldi saat menyambangi kantor Kementrian
Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (2/3).
Ia menilai semua pihak tak perlu ribut-ribut perihal keberadaan perda-perda tersebut. Jika memang dianggap bermasalah, sebaiknya dibawa ke ranah hukum saja. "Perda itu prinsipnya kan tidak boleh melanggar HAM dan mendiskriminasi. Kita ribut-ribut, tapi tidak menggunakan cara hukum," katanya.
Menurutnya, jika sudah dibawa ke MA, maka akan ada kekuatan hukum yang menyatakan apakah memang perda bertentangan atau tidak. Termasuk juga SKB, yang jika dianggap bertentangan. "Jika ada yang merasa SKB tidak pas bisa dibawa ke MA. Tapi kalau kita kan melihatnnya, yang menjadi persoalan sekarang itu adalah hukum sekarang," jelasnya.
Saldi merasa tidak perlu resah atas keberadaan perda-perda tersebut, karena sebenarnya bisa diselesaikan lewat hukum guna ada kepastian. "Kalau saya tidak resah. Karena kan sebenarnya ada kontrol pemerintah di atasnya, dan pembatalan. Tidak risau, karena ada otoritas pemerintah diatasnya. Ada kontrol dan pengawasan represif. Dan itu juga bisa dipersoalkan secara hukum," jelasnya. (CC/OL-04)
Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengusulkan agar
peraturan-peraturan daerah (perda) yang dianggap melarang keberadaan
Ahmadiyah dibawa saja ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan yudisial
review. Hal ini disampaikan Saldi saat menyambangi kantor Kementrian
Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (2/3).
Ia menilai semua pihak tak perlu ribut-ribut perihal keberadaan perda-perda tersebut. Jika memang dianggap bermasalah, sebaiknya dibawa ke ranah hukum saja. "Perda itu prinsipnya kan tidak boleh melanggar HAM dan mendiskriminasi. Kita ribut-ribut, tapi tidak menggunakan cara hukum," katanya.
Menurutnya, jika sudah dibawa ke MA, maka akan ada kekuatan hukum yang menyatakan apakah memang perda bertentangan atau tidak. Termasuk juga SKB, yang jika dianggap bertentangan. "Jika ada yang merasa SKB tidak pas bisa dibawa ke MA. Tapi kalau kita kan melihatnnya, yang menjadi persoalan sekarang itu adalah hukum sekarang," jelasnya.
Saldi merasa tidak perlu resah atas keberadaan perda-perda tersebut, karena sebenarnya bisa diselesaikan lewat hukum guna ada kepastian. "Kalau saya tidak resah. Karena kan sebenarnya ada kontrol pemerintah di atasnya, dan pembatalan. Tidak risau, karena ada otoritas pemerintah diatasnya. Ada kontrol dan pengawasan represif. Dan itu juga bisa dipersoalkan secara hukum," jelasnya. (CC/OL-04)
Sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/03/207273/18/1/Perda_Pelarangan_Ahmadiyah_Sebaiknya_Dibawa_ke_MA