Thursday, 03 March 2011 05:20
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
(Istimewa) "Perda itu ada beberapa prinsip, salah satunya tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan tidak boleh juga mendiskriminasi," katanya, kemarin. Jika Perda dinilai melanggar hak asasi dan mendiskriminasi, maka ada jalur pengawasan yang dilakukan pemerintah dan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, ujarnya. "Ada otoritas diatas untuk persoalkan dan pengawasan yang bisa membatasi. Ada pengawasan yang represif dan ada ruang untuk uji materi di MA," katanya. Termasuk dalam kaitannya dengan terbitnya Perda yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Saldi mengatakan ada mekanisme kontrol juga yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terbitnya Perda, selain juga dapat diuji materi di MA. "Jadi tidak perlu resah atau takut, karena ada kontrol dari pemerintah dan ada instrumen hukum yang dapat digunakan," ujarnya. Sementara itu, pada Rabu, Tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk berdialog soal perda tentang Ahmadiyah. Tim advokasi ini diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati dari Kontras. Tim advokasi menyampaikan desakan agar Mendagri mengkaji peraturan daerah atau surat keputusan (SK) kepala daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah, dalam pertemuan tersebut. Selain itu, tim advokasi juga mendesak Mendagri membuat surat edaran kepada kepala daerah untuk menghentikan atau menunda peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Erna mengatakan sejumlah SK kepala daerah yang mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah ini melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Serta, melanggar hak untuk menyampaikan pendapatnya dan hak berorganisasi, juga hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi. SK kepala daerah ini dibuat dengan alasan pencegahan konflik sosial yang disebutkan karena keberadaan Ahmadiyah. Dengan demikian, ini berarti SK kepala daerah prematur dan mendahului proses peradilan karena telah menuduh konflik sosial diakibatkan jemaat Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan dalam SKB. Terlebih lagi, ujarnya, sejumlah peraturan daerah atau SK kepala daerah ini menggunakan pertimbangan hukum berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bukan merupakan lembaga negara.
Editor: HARLES SILITONGA |
WASPADA ONLINE
|
||||
| Perda tak boleh langgar HAM |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
(Istimewa) "Perda itu ada beberapa prinsip, salah satunya tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan tidak boleh juga mendiskriminasi," katanya, kemarin. Jika Perda dinilai melanggar hak asasi dan mendiskriminasi, maka ada jalur pengawasan yang dilakukan pemerintah dan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, ujarnya. "Ada otoritas diatas untuk persoalkan dan pengawasan yang bisa membatasi. Ada pengawasan yang represif dan ada ruang untuk uji materi di MA," katanya. Termasuk dalam kaitannya dengan terbitnya Perda yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Saldi mengatakan ada mekanisme kontrol juga yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terbitnya Perda, selain juga dapat diuji materi di MA. "Jadi tidak perlu resah atau takut, karena ada kontrol dari pemerintah dan ada instrumen hukum yang dapat digunakan," ujarnya. Sementara itu, pada Rabu, Tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk berdialog soal perda tentang Ahmadiyah. Tim advokasi ini diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati dari Kontras. Tim advokasi menyampaikan desakan agar Mendagri mengkaji peraturan daerah atau surat keputusan (SK) kepala daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah, dalam pertemuan tersebut. Selain itu, tim advokasi juga mendesak Mendagri membuat surat edaran kepada kepala daerah untuk menghentikan atau menunda peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Erna mengatakan sejumlah SK kepala daerah yang mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah ini melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Serta, melanggar hak untuk menyampaikan pendapatnya dan hak berorganisasi, juga hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi. SK kepala daerah ini dibuat dengan alasan pencegahan konflik sosial yang disebutkan karena keberadaan Ahmadiyah. Dengan demikian, ini berarti SK kepala daerah prematur dan mendahului proses peradilan karena telah menuduh konflik sosial diakibatkan jemaat Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan dalam SKB. Terlebih lagi, ujarnya, sejumlah peraturan daerah atau SK kepala daerah ini menggunakan pertimbangan hukum berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bukan merupakan lembaga negara.
Editor: HARLES SILITONGA |
|
||||
| Perda tak boleh langgar HAM |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
(Istimewa) "Perda itu ada beberapa prinsip, salah satunya tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan tidak boleh juga mendiskriminasi," katanya, kemarin. Jika Perda dinilai melanggar hak asasi dan mendiskriminasi, maka ada jalur pengawasan yang dilakukan pemerintah dan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, ujarnya. "Ada otoritas diatas untuk persoalkan dan pengawasan yang bisa membatasi. Ada pengawasan yang represif dan ada ruang untuk uji materi di MA," katanya. Termasuk dalam kaitannya dengan terbitnya Perda yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Saldi mengatakan ada mekanisme kontrol juga yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terbitnya Perda, selain juga dapat diuji materi di MA. "Jadi tidak perlu resah atau takut, karena ada kontrol dari pemerintah dan ada instrumen hukum yang dapat digunakan," ujarnya. Sementara itu, pada Rabu, Tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk berdialog soal perda tentang Ahmadiyah. Tim advokasi ini diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati dari Kontras. Tim advokasi menyampaikan desakan agar Mendagri mengkaji peraturan daerah atau surat keputusan (SK) kepala daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah, dalam pertemuan tersebut. Selain itu, tim advokasi juga mendesak Mendagri membuat surat edaran kepada kepala daerah untuk menghentikan atau menunda peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Erna mengatakan sejumlah SK kepala daerah yang mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah ini melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Serta, melanggar hak untuk menyampaikan pendapatnya dan hak berorganisasi, juga hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi. SK kepala daerah ini dibuat dengan alasan pencegahan konflik sosial yang disebutkan karena keberadaan Ahmadiyah. Dengan demikian, ini berarti SK kepala daerah prematur dan mendahului proses peradilan karena telah menuduh konflik sosial diakibatkan jemaat Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan dalam SKB. Terlebih lagi, ujarnya, sejumlah peraturan daerah atau SK kepala daerah ini menggunakan pertimbangan hukum berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bukan merupakan lembaga negara.
Editor: HARLES SILITONGA |
|
||||
| Perda tak boleh langgar HAM |
| Warta |
|
WASPADA ONLINE
(Istimewa) "Perda itu ada beberapa prinsip, salah satunya tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan tidak boleh juga mendiskriminasi," katanya, kemarin. Jika Perda dinilai melanggar hak asasi dan mendiskriminasi, maka ada jalur pengawasan yang dilakukan pemerintah dan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, ujarnya. "Ada otoritas diatas untuk persoalkan dan pengawasan yang bisa membatasi. Ada pengawasan yang represif dan ada ruang untuk uji materi di MA," katanya. Termasuk dalam kaitannya dengan terbitnya Perda yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Saldi mengatakan ada mekanisme kontrol juga yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terbitnya Perda, selain juga dapat diuji materi di MA. "Jadi tidak perlu resah atau takut, karena ada kontrol dari pemerintah dan ada instrumen hukum yang dapat digunakan," ujarnya. Sementara itu, pada Rabu, Tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk berdialog soal perda tentang Ahmadiyah. Tim advokasi ini diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati dari Kontras. Tim advokasi menyampaikan desakan agar Mendagri mengkaji peraturan daerah atau surat keputusan (SK) kepala daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah, dalam pertemuan tersebut. Selain itu, tim advokasi juga mendesak Mendagri membuat surat edaran kepada kepala daerah untuk menghentikan atau menunda peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah. Erna mengatakan sejumlah SK kepala daerah yang mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah ini melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Serta, melanggar hak untuk menyampaikan pendapatnya dan hak berorganisasi, juga hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi. SK kepala daerah ini dibuat dengan alasan pencegahan konflik sosial yang disebutkan karena keberadaan Ahmadiyah. Dengan demikian, ini berarti SK kepala daerah prematur dan mendahului proses peradilan karena telah menuduh konflik sosial diakibatkan jemaat Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan dalam SKB. Terlebih lagi, ujarnya, sejumlah peraturan daerah atau SK kepala daerah ini menggunakan pertimbangan hukum berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bukan merupakan lembaga negara.
Editor: HARLES SILITONGA |
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra mengatakan, peraturan daerah (Perda) pada prinsipnya tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan mengandung unsur diskriminasi.
"Perda itu ada beberapa prinsip, salah satunya tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan tidak boleh juga mendiskriminasi," katanya, kemarin.
Jika Perda dinilai melanggar hak asasi dan mendiskriminasi, maka ada jalur pengawasan yang dilakukan pemerintah dan ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, ujarnya.
"Ada otoritas diatas untuk persoalkan dan pengawasan yang bisa membatasi. Ada pengawasan yang represif dan ada ruang untuk uji materi di MA," katanya.
Termasuk dalam kaitannya dengan terbitnya Perda yang melarang aktivitas Ahmadiyah, Saldi mengatakan ada mekanisme kontrol juga yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terbitnya Perda, selain juga dapat diuji materi di MA.
"Jadi tidak perlu resah atau takut, karena ada kontrol dari pemerintah dan ada instrumen hukum yang dapat digunakan," ujarnya.
Sementara itu, pada Rabu, Tim advokasi jaringan masyarakat sipil untuk perlindungan warga negara bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk berdialog soal perda tentang Ahmadiyah.
Tim advokasi ini diwakili oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, dan Sri Suparyati dari Kontras.
Tim advokasi menyampaikan desakan agar Mendagri mengkaji peraturan daerah atau surat keputusan (SK) kepala daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah, dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, tim advokasi juga mendesak Mendagri membuat surat edaran kepada kepala daerah untuk menghentikan atau menunda peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah.
Erna mengatakan sejumlah SK kepala daerah yang mengatur pelarangan aktivitas Ahmadiyah ini melanggar prinsip penghormatan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Serta, melanggar hak untuk menyampaikan pendapatnya dan hak berorganisasi, juga hak atas pendidikan yang dijamin konstitusi.
SK kepala daerah ini dibuat dengan alasan pencegahan konflik sosial yang disebutkan karena keberadaan Ahmadiyah.
Dengan demikian, ini berarti SK kepala daerah prematur dan mendahului proses peradilan karena telah menuduh konflik sosial diakibatkan jemaat Ahmadiyah tidak mematuhi ketentuan dalam SKB.
Terlebih lagi, ujarnya, sejumlah peraturan daerah atau SK kepala daerah ini menggunakan pertimbangan hukum berupa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bukan merupakan lembaga negara.
Editor: HARLES SILITONGA
(dat03/antara)
Sumber:http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=178480:perda-tak-boleh-langgar-ham&catid=17:nasional&Itemid=30


