Rabu, 2 Juni 2010 | 04:15 WIB
 Jakarta, Kompas - Sudah lebih dari setahun posisi Gubernur BI kosong. Namun, hingga kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum mengajukan nama calon gubernur BI kepada DPR. Kalangan DPR berharap pemerintah segera menyerahkan nama calon gubernur BI. Dengan demikian, uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan DPR pada masa sidang sekarang, yang akan berakhir 18 Juni 2010. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng, jika uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan sebelum 18 Juni, Gubernur BI yang baru dapat dipilih DPR di masa sidang berikutnya, yang dibuka akhir Juli 2010. ”Semakin cepat dipilih, semakin baik sebab itu akan membuat kerja BI menjadi lebih maksimal,” ujar Mekeng, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, pemerintah hanya akan mengajukan satu nama calon gubernur BI. Namun, berkas pengajuan nama calon tersebut hingga kini belum dikirimkan ke DPR karena belum ditandatangani Presiden. ”Karena kesibukan Presiden kayak begitu. Ya, kita berharap bisa segera kita kirim,” ujar Sudi tanpa mau menyebut nama calon yang akan diajukan pemerintah. Sudi optimistis calon yang diajukan bisa disetujui DPR. ”Tentu Presiden optimistis karena sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. Tentu kita berharap begitu,” ujar Sudi. Belum diterimanya berkas pengajuan nama calon gubernur BI oleh DPR dibenarkan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis. ”Saya sudah cek ke Pramono Anung (Wakil Ketua DPR), suratnya belum ada,” ujarnya, Selasa (1/6) malam. Hal senada disampaikan anggota Badan Anggaran DPR, Bambang Susatyo. Ia telah mengecek ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tentang pengajuan nama calon. ”Kami bersifat menunggu. Tetapi, katanya minggu ini suratnya dikirimkan,” kata dia. Menanggapi calon yang bakal diajukan Presiden, Mekeng mengatakan, ”Semua calon baik. Namun, kami akan memilih yang terbaik.” Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait, bahkan secara tegas menyatakan, pihaknya tidak menolak jika Presiden mengajukan Darmin Nasution sebagai calon gubernur BI. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, Presiden memang sebaiknya hanya mengirim satu nama calon gubernur BI ke DPR. ”Pada prinsipnya, yang memilih Gubernur BI adalah Presiden, sementara DPR hanya memberi persetujuan,” ujar dia. Jika Presiden mengirim lebih dari satu nama, DPR menjadi pihak yang memilih. ”Kondisi ini yang menyebabkan BI selalu tersandera politik,” kata Isra.(DAY/HAR/NWO/FAJ) Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/06/02/04153237/presiden.hanya.akan.ajukan..satu.nama
