Salsi Isra mengungkapkan, jika Arsyad mundur sebelum masa jabatannya habis pada tanggal 14 April 2010 maka Arsyad tidak dapat diperiksa. "Kalau dia sudah mengundurkan diri dan itu sudah diterima ya tidak bisa dilanjutkan. Kalau sudah berhenti nggak bisa diperiksa lagi. Yang dibawa ke majelis kehormatan kan hakim bukan mantan hakim," jelasnya. Saldi Isra berharap agar tim panel etik yang terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, dan Harjono tidak terpengaruh dengan keinginan Arsyad mundur dari jabatannya. "Mudah-mudahan hal itu tidak untuk mempengaruhi. Jadi yang saya takutkan nanti adalah kalau dia menyatakan akan mengundurkan diri itu jangan-jangan berpengaruh pada panel etik," paparnya. ( Budi Yuwono /CN14 ) suaramerdeka.comJakarta, CyberNews. Terkait keinginan mundurnya Arsyad Sanusi, Saldi Isra mengutarakan kekhawatirannya jika Arsyad mundur dari jabatannya sebagai hakim, panel etik hakim tidak dapat melanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran etik, sehingga dugaan suap dimentahkan oleh panel etik. "MK kan bikin panel etik atau majelis kehormatan. Nantinya mereka berpikir ya sudahlah beliau sudah mengundurkan diri ngapain dilanjutkan. Itu yang saya takutkan."
Saldi Isra: MK Bisa Buat Majelis Kehormatan
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Administrator
- Dilihat: 3335