Tribunnews.com - Kamis, 22 Desember 2011 19:25 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi korupsi akan mereduksi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Di sisi lain, jika itu masih diterapkan, maka prinsip orang sama di depan hukum menjadi omong kosong.
"Kalau ini dipertahankan di mana di KPK tak ada izin, dan kejaksaan harus izin, jangan-jangan ada desain kalau mereka (para koruptor) akan lari ke kejaksaan," ujar Saldi yang menjadi ahli kuasa pemohon judicial review UU Pemerintah Daerah soal izin pemeriksaan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Kamis (22/12/2011).
Sementara ini diketahui hanya Komisi Pemberantasan Korupsi lah yang tidak perlu meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah yang terindikasi korupsi. Sementara pihak kepolisian dan kejaksaan harus menunggu ijin presiden untuk memeriksa kepala daerah.
"Kalau ini dihapuskan, penyidik dituntut tingkat keahliannya. Saya mengafirmasi bagaimana KPK tetapkan sebagai tersangka. Saya tidak melihat ini dalam rangka kewibawaan. Ketentuan (Pasal 36) ini lebih pada upaya melindungi para pejabat. Ini akan merusak wajah penegakan hukum kita," tandas Saldi.
