Hal ini untuk menyelaraskan setiap produk UU yang dihasilkan dengan produk hukum yang sudah berlaku. 
"Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih peraturan ketika masuk dalam tahap implementasi. Badan ini bisa menjadi badan otonom atau di bawah Kemenkum dan HAM," kata Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra usai diskusi 'Membenahi Legislasi: Bukan Hanya Soal Kuantitas' di Jakarta, Kamis (15/3). 
Ia menyebutkan, pada masa Orde Baru sebenarnya sudah ada badan legislasi yang tugasnya menyinkronisasi setiap draft RUU yang bakal dimajukan ke DPR yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional. 
Namun badan tersebut kemudian dikebiri perannya seiring dengan adanya kepentingan setiap kementerian atau lembaga untuk memajukan draft UU. "Akibatnya ketika draftnya disetujui DPR, ternyata bertabrakan dengan UU yang lain," ungkapnya. 
Ia mencontohkan beberapa pasal di UU No32/2004 tentang Otonomi Daerah yang ternyata berbenturan dengan UU No41/1999 tentang Kehutanan. "Di sana terjadi kebingungan apakah kehutanan dikelola pusat atau pemerintah daerah," ujarnya. (Che/OL-9) 
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/15/305752/284/1/Badan-Legislasi-Pemerintah-Sebaiknya-Diaktifkan-Kembali
Badan Legislasi Pemerintah Sebaiknya Diaktifkan Kembali
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh admins
- Dilihat: 5261
Penulis : Emir Chairullah
Kamis, 15 Maret 2012 20:18 WIB
