Rabu, 8 Desember 2010
JAKARTA (Suara Karya): Deadline atau batas waktu yang tinggal satu hari lagi bagi Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membuat tim itu kalangkabut. Namun demikian, tim tersebut masih memilih bungkam terkait perkembangan hasil investigasi yang dilakukan selama ini. Juru Bicara Tim Investigasi Suap di MK, Saldi Isra hanya berharap pekerjaan timnya dapat selesai sesuai jadwal waktu yang ditetapkan tanggal 8 Desember 2010 kemudian mengumumkannya kepada khalayak pada 9 Desember 2010. "Mudah-mudahan tugas kami tuntas sebagaimana diharapkan," katanya singkat, Selasa (7/12). Saldi dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya sepakat sampai saat ini belum mau menyampaikan progres kinerja Tim Investigasi Kasus Suap di MK. "Kami belum mau menyampaikan progress kerja tim. Saat ini tim masih terus bekerja," tuturnya memberi alasan. Menurutnya, sampai saat ini pun Tim Investigasi Suap di MK belum meminta keterangan dari hakim-hakim konstitusi. "Belum ada, sabarlah. Tapi kami sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak," jelasnya. Sementara itu, anggota tim investigasi lainnya, Bambang Widjojanto membantah bahwa pihaknya menemukan kendala dalam melaksnakan tugasnya. Menurutnya, ada tahapan-tahapan untuk meminta keterangan hakim konstitusi. Meskipun sisa waktu tinggal 1 hari lagi, anggota Tim Investigasi Suap di MK tersebut mengaku optimis untuk menyelesaikan tugas mereka dengan baik. Ia meminta warga masyarakat untuk bersabar hingga deadline pada 8 Desember 2010. "Tidak ada 'kan sudah diberi keleluasaan," tegas Bambang. MK sendiri menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan paparan hasil Tim Investigasi Dugaan Suap di MK pada hari ini (Rabu, 8/12/2010). "Ya, kami akan mendengarkan laporan dari Tim Investigasi Suap di MK. Apapun hasilnya akan diumumkan ke publik," ujar Ketua MK, Mahfud MD, Selasa (7/12). Mahfud mengungkapkan, jika ada hasil temuan dari tim, maka pihak MK akan menindaklanjutinya. "Untuk ke dalam MK akan mem-folow-up jika ada temuan-temuan yang cukup untuk tindakan hukum," tuturnya. MK menunjuk Refly Harun sebagai Ketua Tim Investigasi Suap di MK sehubungan adanya dugaan suap-menyuap antara pihak berperkara, khususnya perkara pemilukada, dengan oknum hakim konstitusi. Refly Harun sendiri sengaja ditunjuk Ketua MK sebagai ketua tim karena bekas staf ahli MK itu sebelumnya membuat opini yang mempertanyakan apakah MK masih bersih dari suap-menyuap, khususnya terkait penyelesaian sengketa pemilukada. Dalam opininya, Refly Harun bahkan menyebutkan bahwa dirinya melihat sendiri uang suap miliaran rupiah tersebut hendak diserahkan kepada oknum hakim konstitusi. (Wilmar P)
sumber:http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=267804