25 Nopember 2010 | 11:40 wib
Jakarta, CyberNews. Akil Mochtar ingin segera diperiksa oleh tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. Tim tersebut saat ini masih bekerja hingga waktu yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada 8 Desember 2010.
Nyatanya tim yang diketuai oleh Refly Harun belum melakukan pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi. "Sampai detik ini belum ada yang datang, padahal saya udah gatal ingin berhadapan dengan yang memeriksa saya," kata hakim konstitusi, Akil Mochtar, Jakarta, Kamis (25/11).
Namun demikian, sisa waktu bagi tim investigasi untuk segera menyerahkan hasil kepada MK belum terlihat, ditambah dengan para anggota tim yang saat ini sibuk dengan kegiatan sendiri. Seperti saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani tes fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK dan Adnan Buyung Nasution masih bergelut dengan kliennya terdakwa kasus pajak Gayus Tambunan.
"Kalau bergerak sih pasti ada barangkali, kan katanya gerakanya silent, tapi yang pasti kita belum pernah diperiksa atau apapun namanya, atau bisa juga tidak perlu diperiksa langsung ditetapkan jadi tersangka," papar Akil.
Sebelumnya, Ketua tim investigasi Mahkamah Konstitusi, Refly Harun diberi batas waktu untuk investigasi suap di tubuh lembaga tersebut hingga 8 Desember 2010. Ketua MK mengatakan, jika lewat batas waktu itu Refly tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka Refly akan dipolisikan.
Kasus ini berawal tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?", ia menyebutkan pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Selain itu, Refly juga mengatakan, melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Atas dasar itu, MK membentuk tim yang dianggotakan lima orang antara lain Refly Harun sebagai ketua, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harimurti, Saldi Isra dan Bambang Widjojanto.
( Budi Yuwono /CN27 )
sumber:http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/11/25/71415/Akil-Ingin-Segera-Diperiksa