parpol jadi hakim konstitusi.
SETYAWATI Perlu dibuat mekanisme standar penyeleksian hakim konstitusi
yang sama untuk semua institusi. Kalau ada mekanisme di UU, jadi syarat
yang ada tidak bisa terhindarkan." Saldi Isra Pakar hukum tata negara Universitas Andalas
KOMPOSISI hakim konstitusi kerap ter jadi bongkar pasang.
Selama periode 20032008, terdapat tiga hakim konstitusi yang berhenti
dalam masa jabatan karena telah berusia 67 tahun. Untuk pengisian
kekosongan, telah ditetapkan tiga hakim konstitusi pengganti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(MK), hakim konstitusi berjumlah sembilan orang dengan masa jabatan
selama lima tahun dan diberhentikan secara terhormat antara lain apabila
telah berusia 67 tahun.
Jajaran hakim generasi pertama yang pensiun adalah hakim yang dipilih
DPR Achmad Roestandi, dan dua hakim usulan Mahkamah Agung (MA) Laica
Marzuki serta Soedarsono.
MA kemudian menunjuk hakim Muhammad Alim menggantikan Soedarsono dan
Arsyad Sanusi menggantikan posisi Laica. Adapun untuk pengganti
Roestandi, DPR memilih Mahfud MD.
Sedangkan untuk MK periode 2008-2013, sudah ada dua hakim yang pensiun
dan dua orang meng undurkan diri.
Hakim yang pensiun adalah Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fajar.
Abdul Mukthie yang merupakan pilihan pemerintah digantikan oleh Hamdan
Zoelva, sedangkan Maruarar Siahaan yang dipilih MA digantikan oleh Ahmad
Fadlil Sumadi.
Sementara itu, hakim yang mengundurkan diri adalah Jimly Asshiddiqie dan
Arsyad Sanusi. Jimly yang diajukan oleh DPR digantikan oleh Harjono,
sedangkan penggantian Arsyad Sanusi masih dalam proses di MA. Ada tiga
jalur untuk pengisian posisi hakim konstitusi, yakni presiden, DPR, dan MA.
Setiap jalur memiliki cara sendiri dalam pemilihan sosok yang dianggap
mumpuni.
Semisal, untuk jalur presiden, pemerintah membentuk panitia seleksi yang
menghasilkan sejumlah nama. Untuk jalur DPR, selain fraksi-fraksi meng
usulkan nama, dewan juga mempersilakan masyarakat mengusulkan nama.
Adapun untuk jalur MA, tidak ada penjelasan tentang cara seleksi calon
hakim konstitusi.
Standar khusus Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra
menilai, perlu ada standar khusus dalam seleksi hakim konstitusi.
Apalagi, DPR saat ini sedang membahas revisi UU MK. "Perlu dibuat
mekanisme standar penyeleksian hakim konstitusi yang sama untuk semua
institusi. Kalau ada mekanisme di UU, jadi syarat yang ada tidak bisa
terhindarkan," ujarnya.
Dia menyayangkan proses pemilihan di MA yang tidak transparan. "MA agak
parah, karena tidak memenuhi unsur dalam pasal di MK. Padahal perlu juga
ada catatan publik tentang calon hakim konstitusi," imbuhnya.
Untuk jalur presiden, menurut dia, terkadang tidak konsisten. "Ada yang
dia menunjuk langsung, ada juga membentuk panitia seleksi."
Saldi mencontohkan, pemilihan Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, dan
Abdul Mukthie Fajar berlangsung dengan membentuk panitia seleksi dan
berlangsung terbuka.
"Tapi, saat mencari untuk pengisian posisi Abdul Mukthie Fajar, kembali
tidak terbuka.
Semestinya proses yang ada itu dipertahankan," paparnya.
Menurut dia, proses di DPR yang paling terbuka dan konsisten. "DPR yang
terbuka dan melibatkan peran masyarakat.
Yang paling konsisten adalah DPR, terlepas dari catat an, semisal banyak
orang partai, tapi mereka memenuhi syarat keterbukaan dan aspirasi
publik," ujar Saldi.
Pakar hukum tata negara Fajrul Falaakh mengakui, proses seleksi hakim
konstitusi di DPR lebih transparan. Akan tetapi, dalam proses yang
transparan justru membuka lebih lebar bagi politikus untuk menjadi hakim
konstitusi. (NA/ Nav/P-1)