Dana Aspirasi Dipraktekkan di Sumbar
Rabu, 09 Juni 2010 16:36 WIB     
Penulis : Hendra Makmur

PADANG--MI: Dana aspirasi yang diusulkan sejumlah partai di DPR, terutama Partai Golkar, sebenarnya sudah pernah dipraktekkan oleh DPRD Sumbar periode 1999-2004.

Pada tahun anggaran 2001, setiap anggota DPRD Sumbar diberi kuota Rp200 juta untuk menyalurkan dana bantuan sosial untuk daerah pemilihannya. DPRD Sumbar ketika itu menamakannya dana aspiratif.

Oktavianus Rizwa dan Saldi Isra, dua anggota Forum Peduli Sumatra Barat (FBSB) yang gencar mengkritisi anggaran DPRD Sumbar periode 1999-2004 ketika dihubungi Media Indonesia membenarkan hal tersebut.

"Dana aspiratif yang dipraktekkan DPRD Sumbar dulu, sama saja dengan yang diusulkan oleh DPR sekarang. Dana ini sulit dipertanggungjawabkan," kata Oktavianus.

Menurut mantan Koordinator FPSB tersebut, dana aspiratif yang dipraktekkan DPRD Sumbar periode 1999-2004 banyak yang tidak tepat sasaran.

"Kriteria penerima bantuan, suka-suka anggota DPRD ketika itu. Misalnya, ada yang membantu masjid, ada juga yang membantu perguruan silat, tak jelas. Pokoknya, kemudian dana itu sudah terbagi rata sesuai kuota Rp200 juta tiap anggota Dewan," katanya.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra yang juga pernah menjadi Koordinator FBSB mengatakan, alasan yang digunakan oleh DPRD Sumbar pada 2001 dan 2002 itu untuk menyalurkan dana aspiratif, hampir sama dengan dana aspirasi yang diusulkan saat ini. "Yaitu, untuk menjawab aspirasi masyarakat di daerah pemilihan."

Ketika dana aspiratif kembali dianggarkan di APBD Sumbar tahun 2002, FBSB melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumbar. Yang disoal bukan saja dana aspiratif, tetapi termasuk berbagai mata anggaran lain yang dinilai bertentangan dengan PP 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang berlaku ketika itu. Sebagaimana diketahui, kasus ini berujung di pengadilan sampai ke Mahkamah Agung.

Pelajaran tidak efektifnya dana aspiratif di DPRD Sumbar pada 2001 dan 2002, menurut Saldi seharusnya menjadi catatan DPR. "Bila masih ada partai yang ngotot mengusulkan dana aspirasi, maka tudingan dana aspirasi akan digunakan untuk membeli dan mempertahankan dukungan rakyat tidak bisa dihindarkan."

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi anggaran, menurut Saldi, kewenangan DPR hanya terbatas pada membahas dan menyetujui anggaran. "Tidak termasuk menyalurkannya ke daerah pemilihan," ujarnya. (HR/OL-9)

Sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/09/147917/3/1/Dana-Aspirasi-Dipraktekkan-di-Sumbar-