Hasil audit dana partai diusulkan diserahkan ke KPK.

Jakarta – Sejumlah kalangan menilai Undang-Undang Partai Politik, yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, bisa memberi peluang baru untuk praktek korupsi. Peluang korupsi terbuka antara lain karena batas sumbangan perusahaan untuk partai naik menjadi Rp 7,5 miliar dari Rp 5 miliar sebelumnya.

Kekhawatiran sejumlah pihak itu bisa menjadi kenyataan bila perusahaan penyumbang partai adalah perusahan bermasalah, misalnya sedang terlilit kasus korupsi atau penggelapan pajak. Partai dan wakil di parlemen bisa saja membela habis-habisan perusahan bermasalah itu.

"Bantuan yang dari anggaran publik saja rendah akuntabilitasnya," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Hadi Prayitno, dalam konferensi pers di Hotel Ambhara kemarin.

Data yang dimiliki Fitra menunjukkan, sepanjang tahun lalu 20 provinsi menyalahgunakan dana bantuan partai politik sebesar Rp 24,63 miliar. Bantuan itu, menurut Fitra, merupakan beban anggaran pemerintah yang tidak bermanfaat apa pun bagi kepentingan masyarakat umum.

Di antara 20 provinsi itu, Sumatera Barat tercatat sebagai provinsi yang menyelewengkan dana bantuan partai paling banyak, yakni Rp 5,84 miliar. Berikutnya adalah Sumatera Selatan, Rp 3,02 miliar, dan Jawa Timur, Rp 1,97 miliar.

Karena itu, Fitra mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengaturan penggunaan dana publik untuk sumbangan partai. "Partai politik masih bertindak sebagai organisasi peserta pemilihan umum, yang cuma bekerja tiap menjelang Pemilu," ucapnya.

Selain menaikkan batas sumbangan dari perusahaan, Undang-Undang Partai Politik terbaru masih mencantumkan sumbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk partai politik.

Untuk mencegah korupsi politik di tingkat partai, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, hasil audit terhadap dana kampanye partai politik seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kepada Komisi Pemilihan Umum seperti berlangsung selama ini.

Praktek selama ini, tiap partai melaporkan dana kampanye mereka ke KPU. Lalu, KPU meminta akuntan publik mengaudit dana kampanye tersebut. Terakhir, hasil audit akan kembali diserahkan ke KPU untuk dikaji. "Setelah hasil audit, pasti ada temuan dan sebagainya, tapi sama KPU biasanya tidak digubris lagi," ujar Refly.

Refly mengatakan, sikap KPU tidak menindaklanjuti hasil audit dana kampanye partai bukan tanpa sebab. Pertama, KPU sudah tidak lagi tertarik mengurusi hasil audit karena pemilihan umum sudah selesai. Kedua, KPU memang tidak memiliki keahlian untuk itu.

Lain halnya jika hasil audit tersebut diserahkan ke KPK. Hasil audit, kata Refly, akan menjadi dokumen yang berharga. Dari hasil audit, KPK bisa menelusuri aliran dana, terutama bila ada indikasi pidana dalam laporan itu. "Kalau partai mau bersih, peduli, seharusnya gagasan ini didorong begitu," ujar dia.

Pengamat hukum tata negara lainnya, Saldi Isra, mengatakan, adanya sumbangan dana APBN untuk partai politik membuka peluang bagi publik untuk meminta pertanggungjawaban kepada partai. "Publik punya pijakan untuk menagih mereka," ujar Saldi.

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan perlahan-lahan partai harus bisa mandiri dalam membiayai kegiatan politiknya. Kalau partai memaksa terus dibiayai APBN, kata Titi, “Sama saja dengan membebani keuangan negara, yang nyaris setiap tahun defisit."

Idealnya, menurut Titi, partai membiayai dirinya dari iuran dan donasi anggotanya. Untuk itu, kuncinya, partai harus bekerja bagi kemaslahatan para anggota dan pemilihnya. “Sehingga mereka mau menyumbang partai dengan sukarela,” kata Titi. BUNGA MANGGIASIH | MUNAWWAROH | MAHARDIKA SATRIA HADI