Presiden dan DPR Dinilai Lakukan Kesengajaan

Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang.

Sabtu, 30 Oktober 2010

JAKARTA (Suara Karya): Tidak segera ditunjuk dan dipilihnya pimpinan di tiga lembaga hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya merupakan kesengajaan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR terkesan memiliki agenda masing-masing atas jabatan-jabatan pimpinan di ketiga institusi tersebut.

Demikian rangkuman pendapat guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Saldi Isra, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Peradilan (Formappi) Sebastian Salang, dan anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa. Perbincangan itu dilakukan dalam kesempatan berbeda kemarin.
Saldi Isra menilai, tidak segera diisinya kursi pimpinan tiga lembaga hukum--Jaksa Agung, Ketua KPK, dan Ketua KY--niscaya berdampak negatif terhadap penegakan hukum. Dia mencontohkan soal keputusan penetapan deponeering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah oleh Kejagung. "Walaupun menurut penilaian saya hal itu tidak perlu dipermasalahkan, tetapi banyak pihak yang memasalahkannya. Sebab, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung dinilai tidak berhak mengeluarkan keputusan itu," kata Saldi.
Lambannya proses penentuan pejabat untuk mengisi jabatan Jaksa Agung, Ketua KPK, dan Ketua KY, menurut perkiraan Saldi, ada kesan sengaja dibiarkan. "Menurut penilaian saya, Presiden terkesan menunggu DPR memilih pimpinan KPK terlebih dahulu," ujarnya.
Menurut perkiraan Saldi, Presiden mungkin ingin menyinergikan pejabat Jaksa Agung dengan pimpinan KPK. Kalau tidak, katanya, mengapa Presiden tidak langsung saja menunjuk pejabat pengganti Hendarman Supandji yang diberhentikannya sebagai Jaksa Agung.
Sementara itu, DPR berupaya menentukan pilihan yang tepat untuk mengisi jabatan Ketua KPK, menurut Saldi, terutama untuk mengamankan mereka dari kemungkinan jerat lembaga itu setelah Ketua KPK definitif terpilih.
"Dugaan latar belakang seperti itu tercermin dari bargaining mereka terhadap masa jabatan ketua terpilih," katanya.
Berlarut-larutnya kekosongan pimpinan ketiga lembaga hukum, menurut Saldi, karena ketidaktegasan Presiden dalam mengelola koalisi. Sebagai pemimpin koalisi yang besarannya sekitar 70 persen itu, menurutnya, Presiden seharusnya bisa melakukan tekanan terhadap mereka agar pimpinan KPK segera dipilih. Ini juga menunjukkan bahwa koalisi tidak lagi efektif.
Hal senada diungkapkan Adnan Topan Husodo. Tidak segera diisinya jabatan Jaksa Agung yang kosong, menurutnya, menjadi hambatan yang cukup berarti. Padahal, penetapan Jaksa Agung definitif sangat mendesak dilakukan, mengingat banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan Kejagung. Pasalnya, kewenangan Darmono selaku Plt Jaksa Agung banyak dipertentangkan dalam mengambil kebijakan strategis, termasuk kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
"Persoalan ini seharusnya dijadikan serius oleh Presiden. Pasalnya, banyak faktor yang menjadi penghambat dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus Bibit-Chandra," ujar Adnan.
Menurut dia, perdebatan panjang soal kewenangan Plt Jaksa Agung Darmono seharusnya segera disudahi Presiden dengan menunjuk Jaksa Agung definitif. Itu sekaligus untuk mengakhiri polemik di internal kejaksaan.
Adnan juga menuding DPR tidak serius dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi dan mafia peradilan. Ini dia kaitkan dengan lambannya DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK dan calon komisioner KY.
"DPR terkesan mengulur-ulur waktu untuk memilih pimpinan KPK dan komisioner KY. Kedua institusi itu kini menjadi terhambat dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing," ujar Danang.
Sementara itu, Sebastian Salang menilai kelambanan itu menunjukkan lembaga legislatif tidak serius dalam mendukung pemberantasan korupsi dan praktik mafia peradilan. Bisa jadi, itu lebih karena adanya kepentingan masing-masing partai politik di DPR. Sebab, katanya, tidak sedikit kader partai politik terlibat kasus korupsi atau praktik mafia hukum.
"Itu sebabnya, mereka (anggota DPR) terkesan mengulur-ulur waktu dalam melaksanakan pemilihan pimpinan KPK dan komisioner KY. Padahal, masalah itu bisa diatasi jika DPR memiliki komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Salang.
Menurut dia, sebagian besar anggota Komisi III DPR berasal dari partai politik pendukung pemerintah. Jika anggota DPR memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi dan memberangus praktik mafia peradilan, mereka seharusnya justru mempercepat pengujian calon pejabat lembaga penegak hukum itu.
Salang mengakui, untuk mengisi jabatan Jaksa Agung yang ditinggalkan Hendarman Supandji harus dilakukan secara selektif, sehingga diperoleh Jaksa Agung yang tepat. "Namun, perlu diingat bahwa pengangkatan Jaksa Agung definitif sudah menjadi suatu keharusan. Sebab, jika ini terus dibiarkan, akan banyak hambatan dalam penegakan hukum," kata Salang.
Sementara itu, Desmon J Mahessa membantah bahwa Komisi III DPR sengaja mengulur-ulur pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK dan calon Komisioner KY. Persoalan krusial yang tengah dihadapi Komisi III karena belum disepakati masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar.
Komisi III, menurut Desmon, tengah merencanakan untuk memanggil anggota DPR periode sebelumnya yang terlibat langsung dalam pembuatan Undang-Undang (UU) KPK dan UU Pemberantasan Korupsi. (Sugandi/Nefan Kristiono)
Source:http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=265138