IST
Oleh: Renny Sundayani
Nasional - Kamis, 11 November 2010 | 02:04 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Sesuai dengan SOP yang disepakati, jika ada anggota Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghubungi saksi maka harus didampingi oleh anggota lainnya.

"Jadi kalau Mas Refly menghubungi saksi, harus ada yang anggota tim yang di dekat dia saat menghubungi itu. Jadi tidak boleh sendiri," papar anggota Tim Investiasi MK Saldi Isra di Jakarta, Rabu (10/112010).

Sedangkan untuk mendatangi dan memeriksa saksi, Saldi menerangkan sekurang-kurangnya harus ada tiga anggota tim yang mendampingi.

"Kalau mau memeriksa baik mau mendatangi atau ke tempat kita itu sekurang-kurangnya harus tiga anggota tim," terang Saldi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi sepakat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) metode dan prosedur pemeriksaan dan identifikasi saksi. [mah]
source:http://nasional.inilah.com/read/detail/964512/refly-tak-boleh-hubungi-saksi-sendiri