Kompas 9 Maret 2002.

Penahanan Akbar Tandjung

Oleh Saldi Isra

(Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)

Gedung MPR/DPR dan Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah dua tempat yang menjadi perhatian publik pada hari Kamis (7/3/2002). Pada kedua tempat ini berlangsung agenda yang berbeda tetapi menyangkut persoalan yang sama, yaitu tindak lanjut penyelesaian kasus penyelewengan dana Bulog sebesar 40 milyar rupiah. Di gedung MPR/DPR berlangsung “pertarungan” untuk membentuk Pansus Buloggate. Sementara itu, di Kejaksaan Agung berlangsung pemeriksaan terhadap Akbar Tandjung, tokoh sentral dalam kasus Bulog.

Meskipun kedua proses itu berlangsung secara berbarengan, tetapi hasil yang diperoleh sangat bertolak belakang. Pada salah satu sisi, DPR gagal membentuk pansus Buloggate dan hanya bersepakat untuk membahas kembali rencana pembentukan pansus pada tanggal 18 Maret mendatang. Melihat hasil ini, sebagian besar masyarakat semakin percaya bahwa anggota DPR tidak mungkin lagi diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Lembaga ini lebih mementingkan kalkulasi politik jangka pendek.

Sementara itu, di sisi lain kekecewaan sebagian masyarakat sedikit terobati ketika Kejaksaan Agung sampai pada kesimpulan bahwa Tandjung harus ditahan. Sontak, berita ini segera menyebar hampir ke seluruh saentero nusantara. Semua media massa, baik cetak maupun elektronik, menjadikan peristiwa ini sebagai headline news. Tingginya antusias masyarakat mengikuti perkembangan kasus Tandjung adalah sesuatu yang dapat dimengerti karena dalam beberapa waktu terakhir sudah muncul tanda-tanda bahwa kasus ini akan dibiarkan mengambang seperti beberapa kasus megakorupsi lainnya.

Meskipun sebagian besar masyarakat menyambut positif peristiwa ini, tetapi masih ada yang menganggap bahwa tindakan Kejaksaan Agung sebagai sesuatu yang berlebihan karena tidak cukup alasan untuk menahan Tandjung. Bahkan, Partai Golkar secara terbuka dan berlebihan sudah mengeluarkan ancaman politik sebagai reaksi atas penahanan Tandujung.

Perbedaan pendapat dan reaksi berlebihan partai Golkar terhadap penahanan Tandjung menjadi menarik untuk dibahas karena kasus Bulog adalah sebuah relasi politik dan hukum dengan deskripsi politik yang lebih dominan. Di samping itu, nasib politik Tandjung juga menjadi bagian yang tidak kalah menariknya untuk dibahas terutama posisinya sebagai Ketua DPR.

Alasan penahanan

Mencermati perkembangan yang ada, Kejaksaan Agung terlihat sangat berhati-hati untuk sampai pada kesimpulan menahan Tandjung. Tahapan-tahapan yang dilalui juga sangat sitematis, yaitu mulai dari menjadikan Tandjung sebagai saksi, kemudian tersangka dan terakhir baru dilakukan penahanan. Bahkan untuk sampai pada penahaan, Kejaksaan Agung harus memerlukan waktu 2 bulan 2 hari sejak status Tandjung ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada tanggal 5 Januari yang lalu.

Meskipun demikian, masih ada yang menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh kejaksaan Agung sebagai langkah yang berlebihan dan tindakan yang keliru. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan (1) melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti, dan (3) mengulangi tindak pidana.

Kalaupun yang dipedomani dalam menjadikan Tandjung sebagai tahanan hanya ketentuan Pasal 21 ayat (1) maka keberatan yang diajukan dalam penahanan Tandjung adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan karena rasa khawatir adalah hak subyektif yang dimiliki oleh penyidik dalam melakukan penyidikan. Kita menyadari bahwa untuk klausul melarikan diri, Tandjung tidak mungkin untuk melakukannya. Tetapi bagaimana dengan merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana?

Oleh karena itu, secara materil langkah Kejaksaan Agung menahan Tandjung cukup beralasan. Paling tidak ada tiga argumentasi hukum yang membenarkannya, yaitu (1) menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) KUHAP bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan, (2) penahanan dilakukan apabila didasarkan bukti yang cukup dan (3) penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ancaman Golkar

Fenomena paling menarik pascapenahanan Tandjung adalah munculnya reaksi berlebihan dari Partai Golkar. Reaksi ini dapat dilihat dengan adanya rencana tiga ancaman secara sistematis, yaitu (1) melakukan perlawanan politik dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah, (2) menarik anggota Partai Golkar yang ada di kabinet, dan (3) memboikot kegiatan DPR dalam lingkaran Fraksi Partai Golkar. Rencana ini telah dimulai dengan adanya sikap “pasang badan” sebanyak 117 anggota DPR dari partai Golkar untuk memberikan jaminan badan kepada Kejaksaan Agung agar Tandjung tidak ditahan (Kompas Cyber Media, 07/03-2002).

Mencermati substansi ancaman partai Golkar itu ada dua penilaian penting yang dapat dikemukakan. Pertama, adanya anggapan partai Golkar bahwa penahanan Tandjung adalah bagian dari skenario untuk mendiskreditkan partai berlambang pohong beringin ini. Hal ini secara tegas dinyatakan oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa penahanan Tandjung adalah skenario kolaborasi untuk menjatuhkans Golkar. Apakah tuduhan kolaborasi ini dialamatkan kepada PDI Perjuangan? Kalau iya, dengan siapa PDI Perjuangan berkolaborasi?

Dengan analisis sederhana dapat dikatakan bahwa tuduhan kolaborasi partai Golkar jelas dialamatkan kepada PDI Perjuangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ancaman untuk menarik anggota kabinet yang berasal dari Golkar. Ancaman terhadap kabinet adalah gambaran telanjang penilaian Golkar terhadap sikap Megawati sebagai Ketua PDI Perjuangan. Kalau mau melihat dengan jernih, Golkar tidak perlu mengeluarkan ancaman ini karena anggota Golkar di kabinet tidak berada pada posisi-posisi kunci. Meskipun Golkar melakukan penarikan, pengaruhnya secara signifikan tidak akan begitu terasa.

Kedua, adanya keengganan Golkar untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan Golkar dapat dinilai mempunyai sikap yang ambivalen karena pada salah satu sisi mereka ingin kasus Tandjung diselesaikan melalui jalur hukum. Sementara di sisi lain, mereka tidak mau menerima penahanan Tandjung sebagai bagian dari penyelesaian secara hukum.

Meskipun demikian, hal terpenting yang harus diwaspadai adalah terkait dengan ancaman Golkar untuk melakukan perlawanan politik sampai ke daerah-daerah. Kewaspadaan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Golkar adalah partai yang mempunyai basis dan dukungan politik yang sangat luas di daerah, terutama daerah-daerah di luar Pulau Jawa.

Posisi Ketua DPR

Meskipun masalah ini sudah diperdebatkan sejak Tandjung dijadikan tersangka beberapa bulan yang lalu, persoalan posisi Tandjung sebagai ketua DPR harus dipertimbangkan kembali. Dulu ketika dijadikan tersangka, banyak kalangan yang masih keberatan untuk menonaktifkan Tandjung. Tetapi sekarang, ketika sudah dilakukan penahanan, menonaktifkan Tandjung sebagai Ketua DPR menjadi kebutuhan yang amat mendesak. Oleh karena itu, DPR sudah harus mengadakan pertemuan untuk membahas posisi Tandjung dan kemudian menonaktifkannya dari sebagai ketua DPR. Untuk keperluan ini, DPR harus proaktif karena tidak mungkin mengharapkan Tandjung akan dengan ikhlas meminta untuk dinonaktifkan.

Seandainya ini dilakukan oleh DPR maka akan ada tiga keuntungan dalam praktek ketatanegaraan yang dapat diambil, (1) proses penyidikan dan penyelesaian kasus tandjung dapat berjalan lebih cepat, (2) kehormatan institusi DPR dapat diselematkan dari kemungkinan kritikan yang dapat mendatangkan krisis kepercayaan publik yang luas, dan (3) dapat menjadi preseden dalam praktek penyelenggaraan negara kalau kasus serupa muncul lagi pada masa yang akan datang maka penonaktifan harus dilakukan.

Sekarang bukan waktunya lagi untuk melakukan perdebatan yang tidak berkesudahan. Keberanian untuk melakukan terobosan sangat diperlukan.