Kompas 09 September 2002

No More Akbar Tandjung

Oleh Saldi Isra

Ketukan palu Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria menjadi titik terpenting dalam proses hukum kasus penyelewengan dana non-budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Tandjung. Proses hukum yang sudah berjalan spartan selama sekitar sepuluh bulan, terhitung sejak keluarnya surat izin pemeriksaan Akbar Tandjung dari Presiden Megawati 25 Oktober 2001, mencapai puncaknya pada Rabu (04/09/2002) minggu lalu. Bersama-sama dengan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, Akbar Tandjung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 34 c UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 43A UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 KUHP. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 10 juta kepada Akbar Tandjung.

Meskipun sudah divonis melakukan tindak pidana korupsi, persoalan dengan Akbar Tandjung belum lagi tuntas. Bahkan, vonis tiga tahun penjara menimbulkan perdebatan lain yang berimplikasi lebih luas yaitu terkait dengan dua posisi kunci yang sedang dipegang Akbar Tandjung baik sebagai Ketua Umum Partai Golkar maupun sebagai Ketua DPR. Di tingkat publik, posisi Ketua DPR jauh lebih penting dibandingkan dengan masa depan Akbar Tanjung di Partai Golkar. Suara-suara berbeda yang muncul di kalangan Partai Golkar lebih dipandang sebagai persoalan internal partai. Berbeda dengan posisi sebagai ketua partai, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR dipandang sebagai persoalan bangsa karena meyangkut dengan institusi negara.

Terkait dengan posisi sebagai Ketua DPR, pertanyaan mendasar yang patut dikemukakan akankah Akbar Tandjung dengan sukarela mengundurkan diri sebagai pimpinan tertinggi DPR, atau tetap bertahan sampai vonis mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde)? Pertanyaan menjadi sangat mendesak karena status “baru” Akbar Tandjung, baik langsung ataupun tidak langsung, akan berpengaruh kepada DPR.

***

Sedikit menoleh ke belakang, desakan agar mengundurkan diri sebagai Ketua DPR bukan pertama kali disarankan kepada Akbar Tandjung. Paling tidak, pemikiran ke arah ini sudah terdengar pada saat Akbar Tandjung dijadikan tersangka pada tanggal 5 Januari 2002. Kemudian, permintaan untuk mengundurkan diri mendapatkan momentum baru ketika Akbar Tandjung ditahan Kejaksaan Agung pada tanggal 7 Maret 2002. Pada kedua kejadian itu, desakan untuk pengunduran terhadap Akbar Tandjung dinilai berlebihan karena dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence).

Kini, setelah dinyatakan bersalah, Akbar Tandjung tidak mungkin lagi berlindung di balik asas praduga tak bersalah. Meskipun vonis hakim belum sepenuhnya final, putusan pengadilan tingkat pertama hanya dapat dianulir oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. Artinya, sebelum vonis baru dari pengadilan yang lebih tinggi ada, maka vonis sebelumnya itulah yang berlaku. Pengajuan banding tidak serta-merta menegasikan vonis pengadilan tingkat pertama. Oleh karena itu, meminjam pendapat Ifdhal Kasim, selagi belum ada putusan yang mengoreksi putusan pada tingkat pertama, maka posisi Akbar Tandjung harus dilihat berdasarkan putusan yang ada.

Semestinya, desakan agar Akbar Tanjung mengundurkan diri dapat dilihat dalam konteks membuat terobosan untuk melakukan lompatan besar karena tidak adanya aturan hukum (rechts vacuum) yang mengatur secara tegas kejadian seperti ini pada jabatan-jabatan di tingkat pusat. Lain halnya dengan jabatan di daerah, menurut Pasal 25 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah hanya dengan status terdakwa saja harus diberhentikan sementara sampai proses hukumnya mempunyai kekuatan tetap.

Dengan ketidakadaan ketentuan hukum itu, penguduran diri Akbar Tandjung akan menjadi preseden dalam praktek penyelenggaraan untuk menentukan sikap terhadap kasus-kasus serupa yang masih sangat terbuka untuk terjadi lagi di masa yang akan datang. Di samping itu, langkah ini akan sangat membantu untuk menyelamatkan kehormatan institusi DPR dari kemungkinan kritikan yang akan timbul. Bagi Akbar Tandjung, lompatan ini akan memberikan citra posistif dalam dua hal, yaitu (1) langkah ini akan dikenang sebagai sikap arif seorang Akbar Tandjung yang ketika divonis dalam memegang jabatan Ketua DPR mengundurkan diri, (2) dapat memberikan penilaian subjektif hakim dalam kelanjutan perkara di tingkat banding dan atau kasasi.

Mencermati perkembangan pascapenjatuhan vonis, sulit berharap Akbar Tandjung dengan sukarela akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR meskipun ini dirasakan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk menyelamatkan citra DPR. Oleh karena itu, DPR harus segera mengadakan pertemuan untuk membahas posisi Akbar Tandjung. Untuk keperluan ini, sebagian besar kekuatan politik di DPR harus proaktif dalam merespon wacana yang berkembag di tingkat publik yaitu kuatnya desakan untuk membentuk Dewan Kehormatan (DK) DPR. Pilihan ini menjadi sebuah keniscayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (5) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, DK dapat dibentuk apabila ada pengaduan/pelaporan anggota DPR melakukan pelanggaran (1) persyaratan untuk menjadi anggota DPR, (2) melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat, (3) larangan melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya berasal dari APBN dan (4) Kode Etik DPR. Pengaduan ini akan disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Badan Muyawarah (Bamus) untuk ditindaklanjuti. Kemudian Bamus yang memutuskan, untuk meneruskan pengaduan/pelaporan tersebut kepada rapat paripurna untuk membentuk DK.

Dari empat alasan yang ada, pelanggaran Kode Etik adalah alasan yang paling memungkinkan untuk membetuk DK DPR. Kemungkinan ini muncul karena beberapa alasan, yaitu (1) dalam bagian pendahuluan Kode Etik DPR dinyatakan bahwa komitmen politik, moralitas dan profesionalitas akan sangat menentukan kualitas kerja dan kinerja lembaga legislatif dalam mewujudkan DPR yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dan (2) tujuan utama membentuk Kode Etik adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR.

Sekiranya semua pihak mau melihat persoalan secara jernih, kejadian yang dialami Akbar Tandjung akan dengan jelas terlihat tidak sejalan dengan Kode Etik DPR. Mempertahankan Akbar Tandjung sebagai Ketua DPR tidak hanya merusak citra tetapi juga merusak kewibawaan DPR dalam melaksanakan fungsi kontrol. Bagaimana mungkin DPR akan berwibawa melaksakan fungsi kontrol ketika mereka sendiri mempunyai persoalan moralitas politik. Artinya, dengan vonis bersalah yang menimpa Akbar Tandjung, DPR akan kehilangan otoritas moral dalam melakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif terutama pengawasan terhadap perbuatan yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Berkaca pada pengalaman pembentukan panitia khusus (pansus) Buloggate II, upaya membentuk DK tidak akan semudah membalik telapak tangan. Kalkulasi politik tetap menjadi pertimbangan dominan kekuatan partai politik yang ada di DPR. Apalagi, pembentukan DK DPR harus melewati proses politik di Bamus dan di sidang paripurna. Meskipun demikian, upaya ke arah ini harus dilakukan secara maksimal untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Selanjutnya, seandainya DK berhasil dibentuk, maka DPR dapat menentukan nasib Akbar Tandjung, apakah akan dinonaktifkan atau diberhentikan sebagai Ketua DPR. Adanya hambatan yuridis di dalam ketentuan yang berlaku dapat segera diselesaikan, misalnya dengan melakukan amandemen terhadap beberapa pasal dalam Tatib dan Kode Etik. Apalagi, DPR terikat dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/ MPR/ 2001 tentang “Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Membiarkan persoalan ini berlarut-larut, DPR dapat saja dinilai menerima kejahatan luar biasa secara kolektif.

Khusus untuk desakan melakukan non-aktif terhadap Akbar Tandjung, dalam tulisan “Setelah Ketua DPR Jadi Tersangka” (Kompas, 15/01-2002) saya menegaskan bahwa perdebatan untuk menon-aktifkan pejabat yang bersatus tersangka –apalagi sudah divonis bersalah-- tidak akan terjadi kalau gagasan bahwa penyelenggara negara dan pejabat politik yang jadi tersangka kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dibebastugaskan untuk sementara dijadikan norma hukum dalam ST MPR 2001. Gagasan ini “hilang” dalam pembicaraan di tingkat paripurna. Dengan kejadian itu, prinsip KKN sebagai kejahatan luar biasa kehilangan “ruh” secara signifikan. Adakah lenyapnya gagasan tersebut mempunyai korelasi positif dengan kejadian yang dialami Akbar Tandjung saat ini?

***

Menanggapi desakan untuk mengundurkan diri, dalam beberapa kesempatan setelah vonis bersalah dijatuhkan oleh pengadilan, Akbar Tandjung tetap bersikukuh untuk bahwa ia akan tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Ketua DPR. Salah satunya, Akbar Tandjung tetap memimpin delegasi Indonesia untuk konferensi Internasional Parliament Union (IPU) di Hanoi, Vietnam, awal minggu ini. Bahkan, untuk meyakinkan publik, Akbar Tandjung (dan mayoritas tokoh Partai Golkar lainnya) menjadikan pengalaman Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Syahbirin sebagai sebuah contoh (dalam pengertian preseden?) bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dapat saja dianulir oleh pengadilan tingkat banding.

Logika yang dikembangkan, dengan mengambil kasus Gubernur BI, contoh ini terlalu mudah untuk dimentahkan karena kasus Syharil Syahbirin berbeda jauh dengan kasus Akbar Tandjung. Syahril Syahbirin diuntungkan oleh logika hukum karena tiga terdakwa lain (Djoko Tjandra, Rudy Ramly dan Pande Lubis) yang sama-sama tersangkut dalam skandal Bank Bali sudah terlebih dahulu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sementara itu, dengan vonis 3 tahun, memperlihatkan pendirian hakim bahwa Ketua DPR Akbar Tandjung adalah pihak yang paling tinggi tingkat kesalahannya dalam kasus penyelewengan dana non-budgeter Bulog. Ini dapat dicermati dari vonis yang dijatuhkan hakim, Akbar Tandjung dihukum dua kali lebih besar dibandingkan dengan Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang yang hanya divonis satu tahun enam bulan.

Akankah Akbar Tandjung akan dinyatakan bebas pada tingkat pengadilan kasasi seperti yang dialami Syahril Syahbirin? Tanpa mendahului hasil pengadilan banding, berat bagi Akbar Tandjung. Apalagi, pengadilan sedang menemukan momen untuk memperbaiki citra. Bagi pengadilan, vonis terhadap Akbar Tandjung (sebelumnya terhadap Tommy Soeharto) akan menjadi point of no return dalam menegakan hukum di negeri ini. Oleh karenanya, kasus Akbar Tandjung menjadi sangat berbeda untuk dipersandingkan dengan kasus Syahril Syahbirin.

Lalu, saya percaya, tidak akan ada lagi pengulangan untuk dalam Akbar Tandjung. No more Akbar Tandjung!

Saldi Isra, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Wilayah Barat

dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.