Penulis : Dika Dania Kardi
Senin, 23 Mei 2011

 

 

JAKARTA--MICOM: Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya empat tahun. Penggantian para pimpinan KPK pun tidak dilakukan serentak agar kesinambungan pemberi kebijakan tetap terjaga.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra. "Bila melihat teks dalam UU KPK, itu jelas, pimpinan itu masa jabatannya itu empat tahun. Oleh karena itu, kapan saja diangkat, dia mesti menjabat empat tahun," ujar Saldi pada majelis hakim konstitusi secara teleconference dalam sidang pleno pengujian UU 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/5).

Saldi, yang siang itu menjadi ahli dari pemohon, menganggap sebagai lembaga independen unsur kepemimpinan di KPK tidak dilakukan serentak walaupun pada awalnya dilakukan serentak. Menurutnya, bila unsur kepemimpinan dilakukan secara serentak, hal itu dapat menimbulkan kerugian pada suatu lembaga independen.

Kerugian itu adalah berkuasanya satu rezim didalam lembaga tersebut. "Secara eksplisit, di dalam UU, KPK disebut sebagai lembaga independen," tegas Saldi dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK M Mahfud MD.

Bukan hanya di KPK, Saldi pun menyarankan, sebaiknya penggantian secara tidak serentak itu dilakukan pula di setiap lembaga independen lainnya termasuk KPU. Saldi pun menerangkan jika terjadi pergantian unsur kepemimpinan secara serentak.

"Bisa dibayangkan jika semua digantikan, semua akan memulai lagi dari nol," tukasnya.

Bahkan, kata Saldi, di dalam UU KPK pun secara ekpilisit tidak mengatur tentang pengangkatan secara serentak. Ia pun menyarankan MK bisa menafsirkan secara jelas agar kesinambungan sistem KPK dapat terjaga.

"Jika pola ini (pemberhentian secara serentak) diikuti, kesinambungan (unsur kepemimpinan KPK) akan terganggu," katanya.

Menurutnya, selain pola penggantian yang perlu diperhatikan serius, ada pula persoalan keefisienan penggunaan dana yang digunakan dalam proses itu.

Saldi mengatakan posisi Busyro Muqoddas yang ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasari Azhar, sehingga masa jabatannya hanya 1 tahun justru dapat merugikan keuangan negara karena biaya seleksi yang mahal. "Kalau diberi waktu yang pendek akan menimbulkan kemubaziran anggaran," ujar Saldi.

Permohonan pengujian Pasal 33 dan 34 UU 30/2002 itu diajukan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Ardisal (LBH Padang), Feri Amsari (dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII). Pasal yang hendak diuji materi berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK.

Para pemohon menilai aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR. Pemohon menilai DPR telah melampaui kewenangannya untuk menafsirkan pasal UU KPK yang diujimaterikan tanpa meminta penafsiran lembaga yudikatif.

Pasal 33 UU KPK ayat (1) berbunyi 'Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia'.

Ayat (2) berbunyi 'Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31'.

Sedangkan, Pasal 34 berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.

DPR menyatakan posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Antasari Azhar yang didakwa pidana sebagai otak pembunuhan, sehingga masa jabatan Busyro hanya 1 tahun. Hal itu adalah kekeliruan besar. (*/OL-11)

source: MI.com