Penetapan Ketua KPK

JAKARTA--MICOM: Meski putusan MK ditentang DPR, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK selama empat tahun. 

Hal ini ditegaskan anggota Pansel Calon Pimpinan KPK Saldi Isra. Saldi tak mempermasalahkan adanya perbedaan pendapat tentang putusan MK terkait masa jabatan Busyro. Perbedaan pendapat berbeda adalah sesuatu yang biasa. Tak perlu diperdebatkan. 

"Yang pasti putusan MK itu kan hukum. Artinya, kalau orang tahu, putusan MK berlaku hukum," imbuh Saldi, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/6).. 

Kendati mendapat tentangan dari Komisi III, Pansel tetap memutuskan hanya akan memilih delapan calon pimpinan KPK. “Kalau kita, Pansel, sudah putuskan delapan calon. Soal Komisi III, saya rasa itu bukan pernyataan institusi, itu pernyataan seseorang,” terang Saldi. 

Disinggung apakah tentangan dari Komisi III DPR menunjukkan adanya 'ketakutan' terhadap sosok Bambang Widjojanto. Apalagi, Bambang kembali mendaftar calon pimpinan KPK. Saldi enggan mengomentarinya. "Saya sama sekali tidak mau berspekulasi," tukasnya. (*/OL-11)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/22/236441/284/1/Meski-DPR-Menolak-Pansel-KPK-Bersikukuh-Patuhi-Putusan-MK