Amandemen UUD 1945 Secara Komprehensif

Selasa, 29 Juni 2010 | 04:54 WIB

Padang, Kompas - Rencana amandemen komprehensif UUD 1945 yang diusung DPD akan sangat bergantung pada momentum yang ada. Hilangnya peluang emas untuk melakukan amandemen komprehensif, yakni pada saat pergantian rezim otoriter ke pemerintahan demokratis, menjadi salah satu tantangan yang mesti dicarikan strateginya.

Demikian diutarakan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, seusai diskusi kelompok terfokus dengan anggota DPD dan akademisi, Senin (28/6).

Saldi mengatakan, apakah amandemen UUD 1945 pada periode ini tepat dilakukan mengingat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut membonceng dengan isu tertentu.

Menurut Saldi, hal itu seperti isu yang berkembang bahwa ada rencana mengamandemen UUD 1945 supaya jabatan presiden bisa dipegang hingga tiga periode dan bukannya dua periode seperti saat ini. Selain itu, Saldi juga mengkhawatirkan adanya kemungkinan resistensi terhadap isu perubahan tersebut dari Ketua MPR.

Saldi mengatakan, salah satu strategi yang bisa dicoba DPD dalam menjalankan rencana amandemen komprehensif itu adalah memanfaatkan sebagian anggota DPD yang kebetulan juga anggota partai politik.

Ia mengatakan, sebagian anggota DPD yang juga anggota partai politik itu bisa juga menginisiasi rencana soal amandemen komprehensif UUD 1945 tersebut ke partainya.

”Sebab, kalau tidak bisa, tidak ada juga manfaatnya orang-orang partai (di DPD),” ujar Saldi.

Sementara itu, anggota DPD, Ema Yohana, mengatakan, pihaknya berharap rencana amandemen komprehensif tidak hanya dibaca sebagai keinginan beroleh kekuasaan.

Menurut Ema, selain keinginan untuk berperan lebih dalam proses legislasi, seperti ikut membahas dan memutuskan, tidak seperti selama ini yang hanya sebatas hak mengusulkan, amandemen komprehensif UUD 1945 juga akan berguna untuk seluruh pihak.

Ema mengatakan, di dalamnya termasuk penguatan sejumlah lembaga negara dan masyarakat sipil secara keseluruhan.

Penguatan

Charles Simabura, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, mengatakan, amandemen komprehensif UUD 1945 akan memberikan penguatan pula kepada sejumlah komisi, seperti KPK, KPU, Komnas HAM, dan Komisi Kebebasan Pers.

Saldi menambahkan, khusus bagi fungsi legislasi DPD selama ini yang terbatas, dalam amandemen komprehensif memang harus diperkuat, tetapi tetap harus dibatasi.

Penguatan fungsi legislasi itu, kata Saldi, mesti terbatas pada urusan yang terkait dengan hubungan antara pusat dan daerah. (INK)

Sumber:http://koran.kompas.com/read/xml/2010/06/29/04545441/amandemen.uud.1945.secara.komprehensif