Perpanjang Masa Jabatan KY, Pemerintah Harus Terbitkan Perppu

Laurencius Simanjuntak - detikNews

Jakarta - Perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY) harus dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Sebab, memperpanjang masa jabatan berarti mengubah undang-undang yang mengatur tentang masa jabatan.

"Substansi undang-undang harus diubah dengan undang-undang juga," kata pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/7/2010).


Pemerintah dan DPR kemarin sepakat untuk memperpanjang masa jabatan 7 komisioner KY periode 2005-2010 sampai komisioner periode baru terpilih. MenkumHAM Patrialis Akbar mengatakan pemerintah cenderung menggunakan keppres sebagai payung hukum bagi perpanjangan masa jabatan ini.

"Kalau keppres itu hanya untuk pengangkatan orangnya. Untuk bisa diperpanjang, itu kan perubahan undang-undang," jelas Saldi.

Pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan, anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Masa jabatan 5 tahun komisioner KY periode ini akan berakhir pada 2 Agustus mendatang. Perpanjangan masa jabatan dilakukan karena seleksi komisioner baru sepi peminat.

Saldi menambahkan, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produk hukum bagi penetapan pejabat negara. Hal ini guna mengantisipasi gugatan seperti yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

(lrn/mpr)

 

sumber:http://www.detiknews.com/read/2010/07/22/062214/1404240/10/perpanjang-masa-jabatan-ky-pemerintah-harus-terbitkan-perppu