Jumat, 20 Agustus 2010
JAKARTA (Suara Karya): Partai Demokrat berjanji akan menindak tegas Ruhut Sitompul. Sebab, anggota Komisi III DPR yang didaulat menjadi juru bicara partai berlambang bintang mercy ini dinilai selalu membuat onar hingga mengguncang internal DPP Partai Demokrat dan jagat perpolitikan nasional. Yang terakhir, manuver mantan pengacara ini yang mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk membuka peluang bagi Susilo Bambang Yudhoyono maju kembali untuk ketiga kalinya pada Pilpres 2014-2019.
Demikian rangkuman pendapat Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua, Ketua DPP Partai Demokrat DPR Benny K Harman, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pengamat politik Universitas Indonesia Bonie Hargens, dan Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan Pramono Anung, yang disampaikan secara terpisah, di Jakarta, kemarin. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua berjanji akan memberikan teguran keras kepada Ruhut Sitompul. "Itu pernyataan pribadi. Tanpa angin dan tanpa hujan, Pak Ruhut melepas statement itu. Karena itu, PD tidak akan sungkan-sungkan memberi teguran keras kepada Ruhut atas pernyataannya. Wajib hukumnya teguran itu. Dan, PD tidak punya agenda besar di balik pernyataan-pernyataan Ruhut Sitompul," tutur Max. Menurut Max, PD mendukung reformasi, sehingga tidak akan mengamandemen UUD 1945 karena sudah final. Bahkan PD merasa terganggu dengan pernyataan itu karena disorot semua pihak. Seperti diberitakan, Ruhut melempar gagasan itu agar masa jabatan SBY diperpanjang tiga periode karena sosok SBY yang dicintai rakyat. Sehingga, perlu dilakukan amandemen UUD 1945 agar masa jabatan presiden ditambah tiga periode lagi. Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, dirinya akan menolak mengubah kembali UUD 1945 jika dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Oleh karena itu, amandemen ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan penguatan lembaga negara. Meski dirinya mendukung penuh amandemen UUD 1945, namun harus ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan penguatan lembaga negara. "Bukan menambah masa jabatan presiden. Untuk mengefektifkan sistem presidensial, amandemen itu mutlak dilakukan, karena memang memerlukan penyempurnaan," katanya, kepada wartawan, di Jakarta, kemarin. Selain itu, tutur Benny, kedudukan presiden terhadap DPR saat ini juga tidak jelas. Kedudukan sejumlah lembaga negara juga dinilai terlalu lemah tanpa dasar hukum. Seperti kedudukan KY, kewenangan KY tidak diatur dengan jelas, tapi mau apa lembaga ini? Selain itu, kata Benny, pihaknya juga berharap ada kejelasan wewenang DPD, karena selama ini DPD dianggap sebagai institusi yang tidak memiliki pekerjaan. Di lain pihak, Ketua MK Mahfud MD menyatakan tak setuju dengan wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia berpendapat, kekuasaan harus dibatasi agar tidak merusak tatanan demokrasi. "Masyarakat juga cenderung tidak suka kalau presiden menjabat lebih dari dua periode," ujar Mahfud MD di Jakarta, Kamis (19/8). Dia menyebutkan, secara substansi, masa perpanjangan jabatan presiden akan memendam perusakan demokrasi. "Kita sepakat agar kekuasaan itu dibatasi. Sebagus apa pun, kekuasaan itu harus dibatasi. Itu dari substansinya," ujarnya. Secara prosedural, menurut dia, hal tersebut diserahkan kepada MPR. "Diputuskannya seperti apa usulan tersebut," ujarnya. Dalam amandemen UUD pada tahun 1999 ada dua hal yang diubah. Pertama, membatasi kewenangan presiden. Artinya, hanya menjadi dua periode. Kedua, fungsi legislasi diserahkan dari presiden ke DPR. "Itu artinya akan merusak tatanan demokrasi jika diubah lagi dua periode menjadi tiga periode," katanya. Di Amerika Serikat saja, tutur Mahfud, Presiden Roosevelt didukung oleh rakyatnya untuk maju terus menjadi presiden, tetapi dia menolak. "Oleh karena sebagus apa pun demokrasi, sebagus apa pun pemimpin harus dibatasi," ujarnya. Mahfud kemudian mengingatkan masyarakat agar menentang keras wacana tiga periode tersebut. "Jika masyarakat tidak menentang usulan memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode, bukan tidak mungkin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri akan tergoda. Karena itu, masyarakat, kita, dan pers jangan diam. Kalau diam saja, bisa-bisa Presiden SBY terbius seperti di masa lalu," katanya mengingatkan. Meski SBY telah menegaskan komitmen terhadap UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden sebanyak dua periode, namun orang-orang di sekitarnya akan tetap menggoda SBY. "Saya kira SBY sendiri tak berpikir seperti itu, tapi dalam sejarah sering terlihat ada orang-orang yang sok merasa dekat atau dekat dengan dengan presiden melontarkan isu yang membius presiden," katanya. Pendapat hampir sama juga dikemukakan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra. Ia menilai wacana mengamandemenkan UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dengan menambah periode jabatan Presiden SBY telah mengangkangi cita-cita demokrasi. "Kalau dibaca sejak awal, sejarah pembatasan masa jabatan presiden itu isu yang pertama dilakukan pada masa reformasi dibatasi masa jabatan presiden. Kalau sekarang orang mau membongkar itu, berarti sama saja dengan mengangkangi cita-cita demokrasi itu sendiri," kata Saldi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/8). Menurut dia, dua masa jabatan bagi seorang presiden cukup daripada menambahnya lagi. "Konstitusi sudah jelas, dua masa jabatan sudah selesai. Orang lima tahun jadi presiden itu kekuasaannya luar biasa, apalagi kalau mau tiga empat kali. Tidak benar itu logikanya. Cukuplah 10 tahun jadi presiden," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, sebuah kekuasaan jika dilanggengkan (lama) akan berubah menjadi lebih otoriter, sehingga memang harus ada kebijakan untuk membatasi masa jabatan seorang pemimpin. "Kita lihat saja rezim Orde Lama, kekuasaan yang lama cenderung otoriter, terjadi kekerasan, dan menjadi tidak terkontrol," katanya, saat menghadiri rapat peripurna istimewa pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kediri di gedung DPRD setempat, Kamis (19/8). Di lain pihak, Ketua DPP PAN Drajad Wibowo mengatakan, batasan jabatan presiden dan wakil presiden juga pejabat daerah lainnya cukup dua periode. Itu tidak mungkin diubah lagi. Karena itu, tidak perlu dibahas serius oleh setgab parpol koalisi SBY-Boediono. Apalagi untuk mengubah konstitusi. Sedangkan tantangan bangsa ini masih banyak. "Yang pasti, Setgab itu hanya membahas hal-hal fundamental ketatanegaraan. Jadi, tidak pantas, tidak elok kalau Setgab itu membahas perpanjangan jabatan SBY," kata Drajad. (Rully/Wilmar P/Feber S/Andira)
Sumber:http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=260181