Asosiasi MK se-Asia Dideklarasikan
SEJUMLAH Mahkamah Konstitusi (MK) mendeklarasikan asosiasi MK se-Asia. Deklarasi dilakukan di Gedung MK kemarin.
Ketua MK Indonesia Mahfud mengungkapkan, cikal bakal ada - nya keinginan di kalangan para hakim Mahkamah Konstitusi Asia untuk membentuk Asosiasi ini adalah pertemuan di Mongolia pada 2005. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman untuk membentuk the Asian Conference of Constitutional Courts. Langkah pembentukan asosiasi menjadi semakin nyata dengan adanya nota kesepahaman yang ke dua di Korea Selatan untuk membentuk the Association of Asian Constitutional Court. Nota kesepahaman tersebut ditanda - tangani oleh hakim dari Indonesia, Korea, Mongolia, dan Filipina. Kesepakatan tersebut di tndak - lanjuti dengan pembentukan the Preparatory Commite for the Esta - blishment of Association of Asian Constitutional Courts yang secara berturut turut dilakukan dari 2008 sampai 2010.
Preparatory Commite digelar di Soeul yang dipimpin hakim konstitusi Dong Heub Lee dari MK Korea Selatan. Banyak perkembangan yang terjadi selama proses pembuatan dan pembahasan rancangan sta - tuta asosiasi. Salah satu per - kembangan yang cukup penting adalah dibukanya kemungkinan lembaga peradilan lain yang me - miliki yurisdiksi constitutional layaknya MK untuk bergabung ke dalam asosiasi, misalnya Dewan Konstitusi atau Mahkamah Agung. Di beberapa negara memang ada lembaga negara yang tidak diberi MK tapi memunyai fungsi atau yurisdiksi seperti MK. Me - nurut Mahfud, pembentukan aso - siasi ini merupakan peristiwa bersejarah dalam pengembangan konstitusionalisme di kawasan Asia.
Menurutnya, bukanlah hal yang mustahil bahwa melalui pem - bentukan asosiasi maka akan ada saling belajar antar asosiasi. ”Negara negara yang berada di luar Asia ataupun asosiasi sejenis yang telah berdiri sebelumnya, seperti Conference of European Consti - tutional Court di Eropa, Union of the Arab Constitutional Councils and Courts di Timur Tengah dan sekitarnya, atau Ibero-American Conference of Constitutional Jus - tice di Amerika Latin, akan saling belajar dan saling menimba peng - alaman dengan Asosiasi kita ini,” ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, aso - siasi ini dibentuk berdasarkan pe - mahaman bersama pentingnya mem bangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan best practice dalam penanganan per - kara konstitusional untuk me - majukan demokrasi dan hak asasi manusia di Asia berdasarkan prinsip saling menghormati dan independensi penghadilan. Tujuan asosiasi ini untuk memajukan perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin demokrasi, memajukan pelaksanaan prinsip the rule of law, mendukung independensi pengadilan konstitusional, dan memajukan kerjasama antar anggota.
Mahfud mengatakan, selain pembahasan dan persetujuan sta - tute dan deklarasi pem ben tukan asosiasi, pada per temuan pre pa - ratory meeting hakim Harjono selaku Co-Chair menyampaikan adanya surat dari MK Turki yang menyatakan keinginannya ber - gabung menjadi anggota Asosiasi MK se-Asia. Sementara itu, selain deklarasi, kemarin juga diadakan acara pe - nandatanganan nota kesepahaman antara MK Republik Indonesia dengan MK Kerajaan Maroko. Penandatanganan dilaksakanan di Gedung MK kemarin. "MoU ini untuk memperdalam kerjasama," ujar Presiden Dewan Konstitusi Kerajaan Maroko, Mohammed Achargui.
Bentuk kerja sama yang tertuang dalam MoU itu diantaranya, pertukaran informasi, partisipasi dalam se - minar, pertukaran pelatih dan te - naga ahli, pertukaran kunjungan resmi pejabat, dan pengembangan program-program terkait pen di - dik an dan pelatihan. Mohammed mengungkapkan, meski berumur tujuh tahun, MK Indonesia me - nunjukan kemampuan dan ke - dinamisan menyelesaikan masa - lah dengan cepat. Penyelesaian masalah tersebut juga tidak me - nimbulkan masalah yang baru. Oleh karena itu, diharapkan dengan MoU ini pengalaman dan kemampuan itu bisa saling dipelajari. Ketua MK Indonesia, Mahfud MD, ada banyak hal juga yang bisa dipelajari dari MK Maroko. MK disana lebih terfokus pada penanganan masalah pemilihan di parlemen. Berbeda dengan MK Indonesia yang menangani pemilihan legislatif, presiden, dan juga kepala daerah.
"Pemilihan parlemen ini, kita juga ingin tahu seperti apa," ujarnya. Mekanisme pelaksanaan MoU tersebut di antaranya, para pihak wajib menentukan metode imple - men tasi kegiatan kerja sama. Ke - mudian, dalam kerangka kerja dari nota kesepahaman ini, para pihak wajib berkomunikasi antara satu sama lain secara langsung. Ter - akhir, para pihak dapat menunjuk satu atau lebih anggota staf mereka sebagai pusat penghubung yang bertanggung jawab melaksanakan korespondensi dan menyusun per - siapan persiapan yang di perlu kan dalam implementasi nota kesepa - haman.
Kemudian, dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut, para pihak wajib me nanggung sendiri biaya biaya kerja sama. Nota ke sepahaman tersebut ber laku sejak ditandatangani hingga 5 tahun ke depan dan dapat diperpanjang berdasarkan kese - paka tan ber sama dan persetujuan tertulis para pihak. Rencananya, hari ini hingga besok akan dimulai konferensi MK se Asia. Rangkaian kegiatan secara resmi dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Ujil 2010. Peserta konferensi rencana - nya berjumlah 150 orang. Acara konferensi sendiri akan diisi dengan beberapa diskusi yang menghadirkan para tamu undang - an menjadi pembicara.
Beberapa acara diskusi sendiri dimoderatori oleh beberapa pakar hukum misal - nya Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Pengajar hukum inter na - sional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Staf ahli Presiden Denny Indrayana. Mahfud MD mengatakan, kon - ferensi yang diadakan di Jakarta ini adalah konferensi ke 7 MK se- Asia. Dia mengungkapkan, konfe - rensi sebelumnya tidak ada hal yang menumental hanya tukar fikiran. Sementara, yang mem - bedakan konferensi kali ini dengan yang terdahulu adalah adanya pendeklarasian pembentukan asosiasi.
Dia mengatakan, yang akan menjadi pembahasan dalam konfe - rensi adalah terkait Pemilu dan proses hukumnya. Akan dilihat bagaimana peran MK dalam me - nye lesaikan sengketa Pemilu. Sebelumnya, hakim Harjono mengatakan, salah satu yang membuat dunia luar kagum pada Indonesia dan MK Indonesia adalah terkait proses hukum dan demokrasi dalam Pemilu. “Masya - rakat yang dulunya otoritarian sekarang masuk ke demokrasi. Pada saat kita memunyai pemilu langsung kita kan dulu ada pandang an begini dan begitu. Tapi (faktanya) kita surprise dengan proses demokrasi dan hukum kita,” kata Harjono.
Dia mengatakan, Pemilu In - donesia adalah Pemilu langsung dengan wilayah luas dan pluralitas begitu banyak. ”Kita (saat Pemilu Presiden) satu orang memilih satu nama dan itu rumit. Kemudian, proses di sengketa Pemilu juga - dikagumi. Negara kita sebagai negara hukum dan demokrasi dan ini jadi sebuah pendangan positif dari dunia luar,” jelasnya. (kholil)

 
	 
	
