Jumat, 24/09/2010 14:56 WIB
Indra Subagja - detikNews

Jakarta - Presiden SBY harus segera mengakhiri polemik mengenai Jaksa Agung. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), presiden harus mematuhi putusan itu dan menunjuk pengganti Hendarman Supandji.

"Presiden tidak perlu malu. Sebenarnya persoalannya mudah. Kalau mau terus Hendarman, bikin Keppres baru. Kalau mau yang lain jadi Jaksa Agung, tinggal tunjuk yang lain. Apa beratnya? Mudah kan?" kata pengamat hukum Saldi Isra saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2010).

Saldi menjelaskan hanya presiden yang bisa menyudahi polemik ini. Semua keputusan bergantung pada dia.

"Kalau presiden masih belum mencari nama untuk Jaksa Agung, segera saja tunjuk pelaksana tugas atau Wakil Jaksa Agung," terangnya.

Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas ini menjelaskan, sebenarnya putusan MK adalah hal yang sederhana. Putusan MK tentu harus dipatuhi, dan presiden tidak bisa mengabaikan begitu saja.

"Putusan harus ditaati. Putusan jelas, semua yang dikerjakan Hendarman sah meski dia jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2000. Putusan MK berlaku prospektif. Jadi tidak usah berlama-lama," tutupnya.

Sumber:http://www.detiknews.com/read/2010/09/24/145614/1447551/10/sby-tak-perlu-malu-segera-terbitkan-keppres-jaksa-agung