HUKUM
JAKARTA- Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi dalam kasus rekening gendut perwira Polri, Selasa (18/1) ini.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini kasus tersebut akan disidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ini merupakan sidang ketiga untuk kasus sengketa informasi data 17 pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), namun Mabes Polri menolak memberikannya.
‘’Agar jalannya persidangan bisa diikuti oleh para civitas akademika di 12 kampus di Indonesia,’’ kata Abdul Rahman Ma’mun, komisioner KIP bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi.
Sidang ini akan disiarkan langsung ke 12 perguruan tinggi melalui fasilitas video conference.
Ke-12 kampus tersebut adalah Universitas Sumatera Utara Medan,Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Palangkaraya Kalteng, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Gorontalo, Universitas Mataram , dan Universitas Nusa Cendana Kupang.
Hadirkan Ahli
Pada sidang sengketa informasi data 17 rekening perwira Polri yang ketiga ini, Majelis Komisioner KIP akan menghadirkan para ahli.
Mabes Polri sebagai termohon akan mengajukan ahli Dr Yenti Gunarsih SH MH dan staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda SH MH. Sementara sebagai pemohon, ICW mengajukan ahli Prof Dr Saldi Isra SH MPH (Guru Besar FH Universitas Andalas Padang) dan Dr Andreas Pareira (mantan anggota Komisi I DPR RI).
Dalam sidang sebelumnya pada 28 Desember 2010 yang digelar di Auditorium Kementerian Kominfo, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat, ICW meminta Majelis Komisioner KIP agar menyatakan informasi data pemilik dan besaran 17 rekening perwira Polri tidak tergolong sebagai informasi rahasia dan bisa diakses publik.
ICW juga meminta Majelis Komisioner KIP memerintahkan Mabes Polri untuk membuka data tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih dan anggota majelis Henny S Widyaningsih serta Ramly Amin Simbolon tersebut, pemohon diwakili Febri Diansyah dan Tama S Langkun. Termohon diwakili Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Iza Fadri.
Dalam persidangan kedua tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Iza Fadri menyatakan data rekening tak bisa dibuka, sebab menyangkut rahasia pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Huruf c dan Pasal 17 Huruf (h) Butir (3) UU KIP . (esa,H30,H23-43)

