Rabu, 15 Desember 2010 22:21 WIB
Penulis : Edy Asrina Putra

JAKARTA--MICOM:
Tim investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan penilaian kepada masyarakat menanggapi penolakan MK untuk membentuk majelis kehormatan hakim.  Tim Investigasi Biarlah Publik yang Menilai MK

Saldi Isra---MI/Adam Dwi/ip


Tim investigasi yang diketuai Refly Harun telah merekomendasikan agar MK membentuk majelis kehormatan hakim untuk menindaklanjuti temuan mereka mengenai adanya dugaan pemerasan dan atau penyuapan yang melibatkan salah seorang hakim beserta anggota keluarga, serta seorang panitera pengganti. 

"Biarlah publik yang menilai kalau mereka tidak mau melaksanakan rekomendasi itu," kata Saldi Isra, salah satu anggota tim investigasi, seusai menyerahkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/12). 

Menurut dia, seharusnya desakan untuk dibentuknya majelis kehormatan hakim tidak hanya digaungkan oleh tim investigasi. "Tapi semua ahli hukum harus mendesak ke arah itu. Jangan tim yang dipaksa berhadapan untuk persoalan ini," ujar pakar hukum tata negara itu. Tim investigasi itu sendiri telah resmi bubar pada 8 Desember lalu, setelah melaporkan hasilnya ke MK. 

Refly mengatakan temuan tim investigasi mengenai dugaan suap mengarah pada salah seorang hakim yang melibatkan angggota keluarganya dan seorang panitera pengganti MK. Untuk menindaklanjuti itu, kata Refly, perlu dibentuk majelis kehormatan hakim. Menanggapi alasan penolakan MK untuk membentuk majelis kehormatan hakim karena bukti-buktinya dinilai tidak cukup, Refly mengatakan "Biarkan majelis kehormatan hakim yang menyatakan terbukti atau tidak". 

Sementara itu, anggota tim investigasi lainnya, Bambang Harymurti, mengatakan seharusnya setiap hakim mendukung pembentukan majelis kehormatan hakim kalau memang tidak ada pelanggaran kode etik. "Kecuali dia merasa melanggar kode etik, pasti dia anti untuk ada majelis kehormatan hakim," kata Bambang. (OL-3)