Beleid Perlindungan Saksi Persulit Pemberantasan Korupsi

Pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang, Saldi Isra. TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO InteraktifJakarta - Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dinilai bisa mempersulit pemberantasan korupsi dan mafia hukum. Sebab, beleid itu, khususnya pasal 10 ayat (2) yang uji materinya diajukan bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji ke hadapan Mahkamah Konstitusi, bermakna ambigu dan bisa membuat orang enggan melapor karena khawatir atas keselamatan dirinya.

Pasal tersebut mengatur saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana. "Dalam konteksi agenda pemberantasan korupsi dan mafia hukum, ketentuan itu merusak kepastian hukum, menimbulkan ketakutan baru," kata Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 Agustus 2010.

Saldi merupakan saksi ahli yang diajukan oleh Susno. Menurut dia, beleid tersebut membuat penegak hukum akan semakin sulit mendapatkan saksi kunci dalam mengungkap kasus korupsi dan mafia hukum. "Seperti Susno saja diperlakukan seperti itu, apalagi penegak hukum di level lebih rendah," tuturnya. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, saksi ahli yang juga diajukan Susno, berpendapat serupa. "Substansi pasal tidak menjamin keamanan saksi dan korban. Pasal bertentangan dengan prinsip jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam pasal 28D ayat 1 dan 28G ayat 1 Undang-undang Dasar 1945," paparnya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum Harkristuti Harkrisnowo sebagai wakil pemerintah mengatakan pasal tersebut dirancang dengan tujuan tertentu. Yakni, "Untuk mencegah orang dibebaskan karena melaporkan kasus ke pengadilan, meski dia sendiri terlibat," ujarnya. "Para pemberi suap bisa otomatis bebas hanya dengan melaporkan tindakan mereka kepada aparta hukum."

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan rakyat, Ahmad Yani, menambahkan, beleid perlindungan saksi jelas memberi aturan hukum untuk melindungi saksi dan korban. "Namun ketentuan ini harus dimaknai, saksi tidak tersangkut perkara yang dilaporkannya," katanya. 

BUNGA MANGGIASIH

sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/08/19/brk,20100819-272373,id.html