Hakim Agung Perlu Dimonitor
Saturday, 17 July 2010
JAKARTA (SI) – Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menyatakan bahwa hakim agung harus terus dimonitor setelah terpilih lewat seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.
“Sebetulnya se-mua hakim agung harus dimonitor karena itu tugas pokok Komisi Yudisial (KY),” ungkap Saldi saat dihubungi harian Seputar Indonesia di Jakarta,kemarin. Pernyataan Saldi ini terkait dengan hampir selesainya seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial pada Senin (19/7) besok. Seperti diatur dalam pasal 13 UU No 22 Tahun 2004, selain bertugas mengusulkan pengangkatan hakim agung ke DPR, KY juga mempunyai wewenang untuk mengawasi hakim agung.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas ini, proses monitoring tersebut nantinya akan berperan penting dalam perubahan di tubuh Mahkamah Agung.“Yang harus ditekankan bagaimana hakim-hakim yang terpilih mampu mempercepat pembaruan di tubuh MA,”ujarnya. Pembaruan ini, lanjut Saldi, akan lebih mudah dan cepat, jika ada dorongan dari dalam.
“Apalagi iklim di MA agak lebih baik dalam beberapa waktu terakhir,” katanya. Sementara itu,Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY Mustafa Abdullah mengusulkan perlunya proses monitoring bagi calon-calon hakim agung yang kelak akan terpilih.“ Bisa berbahaya kalau tidak dimonitor,”ujar Mustafa.
Dia menambahkan untuk masa yang akan datang mungkin setiap enam bulan sekali ada pertemuan untuk membahas kinerja mereka. Menurut Mustafa, adanya pengawasan diharapkan membawa perubahan di tubuh MA. Namun, dia agak pesimistis hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat.“ Kalau sekarang tidak mungkin, jumlah yang lama masih banyak,” tandasnya. (fakhri zakaria)
Sumber: sindo

