Harmonisasi yang lemah membuat UU di Indonesia tumpang tindih dan tidak sinkron saat dipraktikkan. Untuk itu, harus ada upaya harmonisasi sejak awal di Baleg DPR, pemantapan naskah akademik, dan memastikan bahwa tidak semua hal harus diatur dengan UU. Demikian dikemukakan pakar hukum tata negara Saldi Isra dan Irmanputra Sidin yang dihubungi SP secara terpisah di Jakarta, Minggu (22/8).


“UU di Indonesia sudah relatif lengkap. Tetapi, tumpang tindih masih sering terjadi karena upaya harmonisasi yang lemah,” ujar Saldi. Menurutnya, harmonisasi UU sangat penting tetapi tidak mudah dikerjakan. Karena itu, proses legislasi di DPR harus diperbaiki, yaitu upaya harmonisasi tahap awal dilakukan di Baleg.
Selain itu, kata Saldi, pembuatan naskah akademik sebelum RUU diajukan harus dimaksimalkan. Selama ini naskah akademik hanya menyebutkan RUU yang akan dibuat berkaitan dengan UU yang sudah ada. Tetapi, tidak disebutkan atau diidentifikasi pasal mana yang bertentangan dengan RUU, sehingga, tumpang tindih tidak bisa dihin-dari. “Sebagai contoh, dalam draft RUU Otoritas Jasa Keuangan hanya disebutkan segala peraturan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Tetapi, tidak dijelaskan terperinci bertentangan seperti apa,” ungkapnya.
Saldi menegaskan, perlu political will dari pemerintah dan DPR agar UU tidak tumpang tindih. Selama UU yang dibuat pemerintah masih bersifat sektoral atau hanya mementingkan sektor tertentu saja, maka sinkronisasi UU sulit dilakukan.
Irman melihat tumpang tindih terjadi karena DPR dan pemerintah terlalu banyak memproduksi UU. “UU di Indonesia terlalu banyak. Semuanya mau diatur dalam UU. Celakanya, UU yang banyak itu tidak disertai dengan upaya harmonisasi yang baik sehingga tumpang tindih di lapangan,” katanya. Solusinya, menurut Irman, DPR dan presiden harus memaksimalkan upaya harmonisasi UU. Selain itu, dibuat mekanisme pengaturan pembuatan UU, sehingga tidak semua hal harus diatur dengan UU. [NOV/M-12]

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=23592