Kamis, 21/10/2010 13:15 WIB


padangmedia.com - SAWAHLUNTO - Wacana penyederhanaan parpol dicuatkan Partai Golkar yang mengusulkan ambang batas sampai 10 persen bukanlah pekerjaan sederhana dalam ketentuan berdemokrasi pada Pemilu nanti. Namun, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, idealnya jumlah parpol pada Pemilu mendatang adalah berkisar 5 sampai 8 parpol saja.

Saldi dalam sosialisasi pelimpahan wewenang pemerintahan daerah dan Publik di Gedung Pusat Kebudayaan Sawahlunto, Kamis (21/10) mengatakan, dalam merevisi UU No 10/2008 tentang Pemilu memang diupayakan untuk dapat menyederhanakan jumlah partai politik. Namun, dalam UU itu juga harus ditempatkan pasal-pasal yang bisa mengakomodasi potensi kehilangan suara.

Kenaikan ambang batas parlemen sampai 10 persen, seperti wacana yang muncul, katanya harus diimbangi dengan revisi undang-undang partai politik. Sehingga pembentukan partai politik harus diperketat.

Walau belum bisa memaparkan wujudnya secara teknis, tetapi pada prinsipnya ia mengatakan perlu ada pengaturan agar suara yang berpotensi hilang akibat kenaikan ambang batas bisa dikonversi menjadi kursi. ”Seperti pada Pemilu yang lalu di mana 15 juta suara hilang pada tingkat pemilih untuk DPR RI,” jelas peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Unand itu. (tumpak)

 

Sumber:http://www.padangmedia.com/?mod=berita&id=64214