”Pada 6 Oktober ini, kami mengumumkan setiap calon untuk memperoleh masukan dari masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Senin (4/10) di Jakarta.
Presiden mengirimkan dua calon pengganti Antasari kepada DPR untuk dipilih salah satunya. Mereka adalah advokat Bambang Widjojanto dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.
Namun, masih ada perdebatan tentang lama tugas pengganti Antasari ini. Sebagian anggota DPR menyatakan, calon terpilih hanya bertugas hingga akhir 2011, seperti masa tugas Antasari yang seharusnya. Namun, pemerintah berpandangan, pengganti Antasari bertugas selama empat tahun, yaitu hingga 2014.
Untuk mengatasi masalah ini, kata Benny, Komisi III DPR mulai 11 Oktober akan meminta penjelasan sejumlah pihak, termasuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, menilai, Komisi III DPR seharusnya bisa mempercepat pemilihan pimpinan KPK. ”Jika mereka serius, pertengahan Oktober ini seharusnya sudah ada pengganti Antasari. Apalagi, saat ini KPK sangat membutuhkan suntikan darah segar,” katanya.
Kondisi yang terjadi saat ini, kata Saldi, menunjukkan belum maksimalnya dukungan DPR kepada KPK. DPR juga terlihat kurang nyaman dengan Busyro dan Bambang. (nwo)

