Suka tidak suka, harus diakui, citra Kepolisian Negara Republik Indonesia kini masih terpuruk. Berbagai kasus yang memperoleh perhatian dari khalayak, seperti mafia pajak terkait mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan, rekening gendut sejumlah perwira tinggi Polri, dan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, membuat keberhasilan Polri membongkar jaringan terorisme tergerus.
Jajaran Kepolisian sebenarnya mengetahui dan menyadari berbagai kondisi yang menjadi sorotan tajam masyarakat itu. Karena itu, melalui berbagai kajian, Polri pun berbenah diri.
Salah satu upaya pembenahan diri itu adalah melakukan restrukturisasi organisasi Polri. Restrukturisasi organisasi itu diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Agustus 2010.
Perpres itu lebih banyak mengatur perubahan organisasi internal Polri, seperti unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, dan unsur pendukung.
Di tataran unsur pengawas dan pembantu pimpinan, misalnya, adanya divisi baru, yaitu Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Dalam unsur pelaksana tugas pokok, terdapat lembaga baru, yaitu Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam). Untuk unsur pendukung, juga terdapat Lembaga Pendidikan Polri atau Lemdikpol yang membawahi lembaga pendidikan Polri.
Selain itu, dalam unsur pelaksana tugas pokok, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) juga dipisahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Polri. Densus 88 AT kini berada langsung di bawah Kepala Polri. Sebelumnya, Densus 88 AT berada di bawah Bareskrim Mabes Polri. Densus tetap dipimpin oleh seorang brigadir jenderal.
Reformasi kultural
Persoalannya, apakah dengan restrukturisasi yang lebih menekankan pada susunan organisasi itu Polri mampu melakukan reformasi kultural. Reformasi yang lebih menitikberatkan pada perubahan perilaku aparat kepolisian, bukan sekadar mengubah struktur organisasi?
Selain itu, apakah restrukturisasi itu dapat meningkatkan pelayanan publik dan profesionalitas aparat kepolisian di tingkat paling bawah, seperti polsek yang tersebar di penjuru Indonesia?
Pertanyaan itu memang tidak mudah dijawab. Berbagai faktor sangat menentukan kematangan berperilaku aparat di lapangan, seperti pendapatan yang belum memadai dan perekrutan polisi di daerah yang masih jauh dari harapan. Pendapatan yang kurang atau belum memadai bagi anggota Polri menjadi salah satu faktor perilaku oknum polisi yang kurang baik di lapangan. Sudah menjadi rahasia umum, oknum aparat kepolisian mencari uang tambahan dalam menjalankan tugas.
Seorang perwira Polri, yang tak ingin disebutkan namanya, mengakui, sebagai perwira menengah, ia dapat mengerti kalau anak buahnya di lapangan mencari uang tambahan. Ia mengilustrasikan, pengemudi yang diberikan bukti pelanggaran (tilang) memberi uang Rp 50.000 untuk polisi lalu lintas dan polisi lalu lintas menerimanya.
Perwira itu mengakui, pemberian uang itu sebenarnya pungutan liar (pungli). Namun, pemberian uang itu sulit dihindari. Pengemudi yang memberi uang senang karena tidak jadi ditilang. Polisi lalu lintas pun senang karena mendapatkan tambahan ”uang operasional”.
Ilustrasi itu mungkin adalah salah satu kasus dari ”1001” kasus pungli. Dugaan kasus mafia pajak, terkait Gayus Tambunan yang menyangkut uang miliaran rupiah, adalah bagian dari dugaan praktik pungli besar. Kasus itu diduga melibatkan polisi di tingkat penyidikan, jaksa, sampai hakim di pengadilan.
Oleh karena itu, perubahan perilaku aparat, atau reformasi kultural di kepolisian, menjadi aspek terpenting dalam pembenahan diri Polri. Bagaimana pun, aparat kepolisian berhadapan langsung dengan masyarakat.
Interaksi polisi dengan masyarakat sangat intens. Dari keluar rumah pagi hari sampai pulang ke rumah malam hari, selalu dijumpai aparat kepolisian di lapangan.
Oleh karena itu, jika tidak ada perubahan perilaku atau reformasi kultural yang lebih baik, dapat dibayangkan apa citra kepolisian di mata masyarakat pada masa-masa mendatang.
Faktor lain yang cukup menentukan kualitas perilaku adalah proses perekrutan polisi dan pendidikan polisi yang direkrut di daerah. Perekrutan polisi di daerah harus dilakukan dengan lebih ketat. Polisi yang direkrut perlu mendapat pendidikan yang memadai.
Oleh karena itu, melalui restrukturisasi organisasi Polri, jajaran pimpinan Polri, khususnya Kepala Polri yang baru, perlu membuat gebrakan atau terobosan kebijakan yang benar-benar bisa memperbaiki atau mengubah kultur di kepolisian, yaitu perubah perilaku aparat kepolisian.
Pembinaan aparat menjadi aparat yang menjaga profesionalitas yang tinggi, etos kerja, dan tidak arogan dalam menjalankan tugas menjadi penting. Perubahan perilaku atau reformasi kultural itu dapat menjadi sarana ampuh perbaikan citra Polri ke depan.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Novel Ali, mengungkapkan, tantangan Polri, termasuk Kepala Polri, ke depan adalah mampu mengoptimalkan pemanfaatan lembaga pengawas penyidik. Alasannya, sejauh ini kinerja penyidik Polri paling banyak dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kemampuan menjatuhkan sanksi bagi setiap penyidik Polri yang ”nakal” yang dapat memberikan efek jera bagi seluruh penyidik diperlukan.
Selain itu, lanjut Novel, Kepala Polri mendatang perlu memperkuat Kompolnas, sebagaimana diharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ”Syukur-syukur kalau Kepala Polri mendatang berani memberi peluang bagi anggota Kompolnas untuk melakukan penyelidikan terhadap tindakan anggota Polri yang mendapat keluhan keras dari publik,” kata dia.
Pembenahan kembali
Dengan adanya restrukturisasi organisasi Polri, akan banyak perwira menengah yang selama ini akan dimutasi di kepolisian daerah (Polda) atau ke Mabes Polri. Salah satu hal yang penting dalam Perpres itu adalah penghapusan kepolisian wilayah (polwil).
Menurut Kepala Dinas Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, dengan restrukturisasi organisasi, perwira menengah yang berada di polwil kemungkinan besar dimutasi ke polda atau Mabes Polri. Selain itu, dengan adanya restrukturisasi organisasi, ada perubahan pangkat dan jabatan personel Polri untuk mengisi struktur organisasi yang baru. Dana atau anggaran yang dibutuhkan tentu akan menjadi lebih besar.
Dengan adanya perpindahan sejumlah perwira menengah dan juga penambahan jumlah perwira tinggi berbintang tiga di Mabes Polri, upaya pembinaan anggota di lapangan seharusnya dapat lebih mudah dilakukan. Restrukturisasi organisasi juga perlu memiliki arti yang lebih luas, yaitu membentuk atau membenahi kembali unit kepolisian di tingkat bawah menjadi lebih baik. Restrukturisasi tidak semata-mata berarti perubahan susunan organisasi.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, pembinaan terhadap komandan unit di sampai di tingkat Polsek memang sangat penting. Peran komandan unit itu juga cukup menentukan sikap dan perilaku anggota Polri di lapangan.
Bagaimana pembenahan institusi Polri, termasuk institusi Polri di tingkat paling bawah, menjadi tugas dan tantangan Polri ke depan. Bagaimana pun, unit kepolisian di tingkat paling bawah merupakan ujung tombak Polri dalam melayani masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengungkapkan, tantangan Kepala Polri mendatang adalah kemampuan mengelola lembaga Polri, bukan hanya menangani masalah keamanan dan ketertiban masyarakat atau masalah hukum, melainkan juga manajemen internal di tubuh Polri.
Saldi mencontohkan, kasus perusakan polsek oleh masyarakat lokal, seperti di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menunjukkan pembinaan aparat kepolisian di tingkat lokal masih lemah.
Karena itu, jika Presiden gagal memilih atau mencari figur Kepala Polri yang dapat menjawab tantangan itu, lanjut Saldi, dampak jangka panjang bagi Polri semakin buruk. Kepercayaan masyarakat akan semakin rendah. Citra Polri pun dipertaruhkan. (ferry santoso)

