NASIONAL - HUKUM
"Kami berharap masa jabatan Busyro (Muqoddas) bisa diperpanjang, karena itu yang kami ujikan dan kesimpulan dari tiga ahli yang diajukan pun berpendapat kepemimpinan KPK itu sebaiknya empat tahun," kata Donal saat dihubungi, Senin (13/6).
Dalam uji UU ini, tiga ahli yang diajukan oleh para penggugat pengujian pasal 33 dan 34 UU 30/2002 itu adalah pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas, dan pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Selain itu, Donal mengharapkan MK menjadikan permohonan uji materi yang diajukan oleh pihaknya sebagai persoalan demi status kepemimpinan masa jabatan ketua lembaga superbody tersebut. “Kita mengharapkan mereka cepat memberi putusan kalau bisa sebelum tanggal 22 Juni. Karena Pansel (panitia seleksi) butuh kepastian dan Busyro (Ketua KPK) juga butuh kepastian,” tandas Donal.
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.
Namun, dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih, yakni Busyro Muqoddas yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. (kyd/jpnn)

 
	 
	
