Penulis : Donny Andhika AM
"Kami sudah proaktif, dengan mengundang beberapa nama-nama. Tapi sayangnya nama-nama tersebut belum menyampaikan surat dan mendaftarkan (diri)," kata anggota Pansel KPK Saldi Isra, dalam diskusi di dewan pers, Jakarta, Senin (13/6). 
Ia juga mengatakan jika panitia bahkan sampai harus membujuk beberapa nama yang dinilainya memiliki kompetensi terbaik. Hingga saat ini, baru 20 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Adapun batas akhir pendaftaran adalah 20 Juni mendatang. 
Sementara itu, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan jika pansel sebenarnya pernah didatangi 40 orang pendaftar. "Pansel bekerja 7 hari, dan sempat didatangi 40 orang bakal calon tapi hanya 20 orang yang memenuhi berkas yang diminta UU," katanya. 
Ia juga tidak memungkiri jika tahapan yang panjang dalam seleksi mempengaruhi keinginan seseorang untuk mendaftar. Mengenai syarat yang ditetapkan, ia mengatakan hal tersebut sudah tertuang dengan jelas dalam undang-undang. 
Adapun salah satu persyaratan mendasar sesuai dengan UU adalah berijazah sarjana hukum dan atau sarjana lainnya. Syarat lainnya adalah memiliki pengalaman 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi dan atau perbankan. 
Selain itu, pendaftar harus berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar. "Perguruan tinggi, NGO, dan lembaga pemerintahan sendiri harus ikut membantu mendorong orang-orang yang berkompeten," ujar anggota Pansel KPK Imam Prasodjo. 
Ia juga mengatakan, dalam waktu yang sangat terbatas ini, perlu bantuan dari media dan lembaga lainnya untuk mendorong sosialisasi pendaftaran bakal calon pimpinan KPK.  (*/OL-11)
Panitia Seleksi Pimpinan KPK Minta Bantuan Media
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh admins
- Dilihat: 2911

 
	 
	
 0
 0
