Konstitusi Mendesak Diamendemen
Kamis, 19 Agustus 2010 04:18 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
JAKARTA--MI: Peringatan Hari Konstitusi, Rabu (18/8), disemarakkan dengan penyelenggaraan seminar konstitusi. Sejumlah pakar yang diundang sebagai pembicara menegaskan konstitusi mendesak diamendemen. Terutama menyangkut persoalan penataan lembaga negara. 

Salah satunya adalah mantan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution. Ia menyampaikan bahwa salah satu poin kemendesakan adalah penyeimbangan posisi DPD dan DPR. 

"DPD harus punya posisi dan peranan seimbang dengan DPR sehingga bisa mewakili daerah karena DPR itu mewakili seluruh rakyat. Kalau kita menyadari kita plural, kita harus ada itu (DPD)," kata Buyung kepada wartawan seusai seminar di Jakarta, Rabu (18/8). 

Ia juga menegaskan perlunya amendemen dalam poin penataan fungsi lembaga negara yang saling tumpang tindih. Salah satu contoh adalah dengan menegakkan hak preogratif presiden. Kewenangan presiden untuk mengangkat duta besar 'diserobot' oleh DPR dengan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan, sementara hal serupa tidak berlaku atas duta besar yang ditempatkan di Indonesia. 

"Kalau kita masih menganut sitem presidensial, kekuasaan presiden yang sifatnya preogratif dikembalikan kepada presiden. Jangan dicampuri oleh kekuasaan-kekuasaan lain," tukasnya. 

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan pendapat senada. Ia menyatakan bahwa peran DPD sudah mendesak untuk diakomodasi dalam konstitusi karena lembaga legislatif membutuhkan pengawasan yang lebih komprehensif. 

"Ada yang sangat mendesak untuk diamendemen. Kita bicara DPD dan KY sangat mendesak. Kalau mau menyederhanakan lembaga indipenden, kita bisa susun di konstitusi seperti di Thailand. Kalau kita mau merapikan, kita bisa lakukan itu," kata Saldi. 

Soal apakah DPD dilibatkan sepenuhnya dalam penyusunan UU, hal itu tergantung desain yang mau dibangun. Mencontoh produk konstitusi Republik Indonesia Serikat, DPD bisa diberi peran untuk mengusulkan hingga memutuskan UU, tetapi bisa dibatasi pada UU tertentu. 

"Ada proses cek internal di lembaga legislatif. Kenapa dua kamar dianggap baik? Karena dua mata lebih jeli melihat persoalan. Kalau ada rancangan yang dibahas DPR, DPD mengeceknya. Apa seluruhnya atau dibatasi soal tertentu, itu kita bisa desain," jelasnya. 

Ia menolak jika dikatakan konstitusi yang menyumbang kehancuran demokrasi. Menurut dia, kesalahan terbesar dari pelaksanaan demokrasi terletak di partai politik. Pemikiran parpol tidak sejalan dengan alur yang mau dibangun oleh konstitusi. Hal itu bisa dibenahi dengan memasukkan dalam desain perundang-undangan. 

"Masalah terbesar ada di parpol. Misalnya, parpol tidak pernah mau desentralisasi diri, semuanya serba DPP. DPP itu terdiri dari elite. Tidak memberi kesempatan partai di daerah untuk mengembangkan diri," tukasnya. 

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia Eko Prasodjo mengatakan bahwa konstitusi yang ada tidak berhasil menahan kerusakan demokrasi di Indonesia pascareformasi. Beberapa indikasi mendorong pernyataan tersebut, yakni korupsi politik, korupsi birokrasi dan korupsi hukum yang semakin besar. Belum maksimal bahwa kegagalan wakil rakyat memperjuangkan kepentingan rakyat. Kemudian, lemahnya civic education oleh partai politik dimana sistem partai politik yang tidak menghasilkan kader partai berideologi kuat. Penegakan hukum lemah menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. 

"Arah perubahan konstitusi ke depan harus ada konsolidasi kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif untuk memperkuat fungsi negara. Sistem berubah dengan penyederhanaan partai politik, reformasi administrasi negara dan penataan lembaga eksekutif. Prasyarat yang harus dipenuhi adalah konsolidasi demokrasi dan komitmen politik," tandasnya. (Din/OL-3
)