Amendemen UUD Terus Bergulir
Kamis, 19 Agustus 2010 00:01 WIB
Penulis : Dinny Mutiah
KEINGINAN untuk memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak pernah terbendung. Posisi DPD mutlak diperkuat sehingga setara dan saling melengkapi dengan DPR. Itulah sebabnya kembali muncul gagasan untuk melakukan amendemen konstitusi. 

Gagasan amendemen konstitusi dilontarkan dalam seminar memperingati Hari Konstitusi di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin. Adnan Buyung Nasution-lah yang melontarkan gagasan tersebut. 

Buyung, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menegaskan DPD harus punya posisi dan peranan yang seimbang dengan DPR. Penegasan Buyung itu didukung sepenuhnya oleh Saldi Isra, pakar hukum tata negara. 

Sesungguhnya DPD sudah mengajukan secara resmi usul amendemen pada 2007. Akan tetapi, usulan itu tidak mendapatkan dukungan mayoritas di MPR. Kemudian MPR pada 2008 menggagas pembentukan komisi untuk mengkaji Undang-Undang 1945. Gagasan itu mendapatkan dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tapi hingga kini tak kunjung diwujudkan. 

Konstitusi telah mengalami empat kali amendemen sejak 1999 hingga 2002. Hasil amendemen itu, menurut Buyung, telah menimbulkan problem ketatanegaraan yang cukup serius. Dia mencontohkan DPD hanya diberi wewenang yang sempit dan terbatas jika dibandingkan dengan DPR. Buyung menilai kewenangan DPD perlu diperkuat. DPD harus diberi kewenangan pengawasan setara dengan DPR. 

Hak veto
Sebelumnya, saat masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Buyung mengusulkan perlu dipikirkan untuk menghapus fungsi legislasi pemerintah dan menggantinya dengan hak veto terhadap undang-undang dari lembaga legislatif. 

Saldi tidak terlalu mempersoalkan apakah DPD perlu dilibatkan sepenuhnya dalam penyusunan UU karena hal itu bergantung pada desain yang mau dibangun. Ia memberi contoh produk konstitusi Republik Indonesia Serikat, DPD bisa diberi peran untuk mengusulkan hingga memutuskan UU, tetapi bisa dibatasi pada UU tertentu. 

"Ada proses cek internal di lembaga legislatif. Kenapa dua kamar dianggap baik? Karena dua mata lebih jeli melihat persoalan. Kalau ada rancangan yang dibahas DPR, DPD mengeceknya. Apa seluruhnya atau dibatasi soal tertentu, itu kita bisa desain," tandas Saldi. 

Hari Konstitusi diperingati secara khusus di Gedung Parlemen, ditandai kehadiran Presiden Yudhoyono. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan UUD 1945 sebagai konstitusi negara harus adaptif atau mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 

Dalam kondisi ideal, kata Presiden, konstitusi hendaknya tidak terlalu sering diubah. Namun, jika perkembangan zaman mengharuskan adanya perubahan, konstitusi harus menyesuaikan diri. (X-3)