Seleksi KPK-1 Idealnya untuk 4 Tahun
Jangan sampai anggaran negara habis banyak hanya untuk memilih pemimpin KPK yang akan menjabat kurang dari setahun.
PEMERINTAH harus berikan masa jabatan maksimal kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan bahwa masa jabatan yang tepat untuk pemimpin KPK pengganti Antasari Azhar adalah empat tahun.
Apalagi dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak disebutkan secara tegas lama masa jabatan pengganti pemimpin KPK. Oleh karena itu, pemerintah harus mengedepankan asas manfaat dalam me nentukan masa jabatan pemimpin KPK.
"Kalau saya memahami masa jabatan yang tepat adalah empat tahun," ujar Saldi ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, proses seleksi pemimpin KPK membutuhkan waktu hampir setahun. Jika pemimpin KPK yang baru terpilih nantinya hanya menjabat selama setahun, tidak sebanding dengan proses seleksi yang terjadi. Ia menganggap masa jabatan setahun bagi pemimpin terpilih KPK merupakan hal mubazir.
Dia menekankan, untuk lem baga independen seperti KPK, seleksi pemimpin tidak harus dilakukan secara bersamaan.
Justru seleksi tidak bersamaan dapat mengantisipasi kepentingan terselubung kelompok tertentu.
"Pemilihan berbeda seperti ini harus dianggap sebagai hal alamiah di KPK," cetus Saldi.
Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe menegaskan, pansel tidak punya kewenangan menentukan masa jabatan calon pemimpin KPK yang proses pemilihannya sedang dilakukan pansel saat ini. Namun, pansel bisa mengusulkan ke DPR soal keinginan agar pemimpin KPK yang terpilih nanti memiliki masa jabatan empat tahun.
"Ketetapan ada di DPR," ujar Ubbe.
Dia memaparkan, paling lambat 16 Agustus pansel akan rapat untuk membahas laporan tracking lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat terhadap tujuh calon anggota KPK. Setelah laporan diterima, pada 19 Agustus, pansel akan melakukan seleksi wawancara terhadap tujuh calon pemimpin KPK yang lolos seleksi tahapan pertama dan kedua.
Pengumuman dua nama hasil pilihan pemerintah akan dilakukan presiden. Dalam 14 hari setelah diumumkan, presiden harus menyerahkannya ke DPR untuk kembali dilakukan fit and proper test, paling lambat 90 hari setelah mendapatkan nama dari presiden.
"Wawancara mudah-mudahan selesai sehari. Jadi sekitar 20 atau 21 Agustus, sudah ada dua nama," ujar Ubbe.
Pembicaraan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengakui, Komisi III telah meminta kepada Pansel Pimpinan KPK untuk melakukan pembicaraan masa jabatan calon pemimpin terpilih KPK.
Dia mengakui, mayoritas anggota Komisi III berpendapat bahwa masa jabatan calon pemimpin terpilih KPK adalah satu tahun.
Sementara itu, pimpinan KPK yang masih aktif saat ini menginginkan pemimpin yang baru terpilih hanya bekerja selama masa jabatan kepemimpinan saat ini, yang masih tersisa sekitar setahun. Diibaratkan main sepak bola selama 90 menit dan ada satu pemain yang cedera kemudian keluar lapangan.
"Sedangkan waktu bermain tinggal 20 menit. Pemain pengganti ya, hanya main selama 20 menit," tukas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. (CC/EP/ Rin/S-4)
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/08/13/ArticleHtmls/13_08_2010_004_003.shtml?Mode=0

