MINGGU, 22 AGUSTUS 2010

Jakarta, Kompas - Laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diharapkan bisa menjadi deteksi dini terhadap korupsi pejabat masih belum berfungsi optimal. Tiadanya sanksi tegas membuat sejumlah penyelenggara negara abai melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, masih banyak yang melaporkan, tetapi tidak memberikan data yang benar.

”Hingga 12 Agustus 2010, dari 123.836 orang yang wajib menyerahkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), sebanyak 99.445 atau 80,3 persen sudah melapor,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin di Jakarta, pekan lalu.

Hal itu berarti masih ada hampir 20 persen pejabat yang mengabaikan kewajiban yang telah diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satu wajib lapor LHKPN yang juga anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, Minggu, menjelaskan, biasanya kendala yang dihadapi para wajib lapor adalah tidak bisa memberikan bukti asal-usul harta yang dimiliki. Hal ini bisa jadi karena harta sudah dimiliki dalam jangka waktu lama sehingga alat bukti pendukung asal-muasal barang tidak ada, bahkan juga lupa tahun perolehannya.

”Kemungkinan lain adalah adanya rasa minder. Dalam arti, penghasilan saya segini, kok, harta saya banyak. Begitulah umumnya,” kata Soekotjo, yang juga mantan anggota Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara.

Dalam formulir LHKPN, para wajib lapor diharuskan menjelaskan asal-muasal hartanya. Ada tiga kategori, yaitu hasil sendiri, hibah, atau warisan. Biasanya, wajib lapor harus menyertakan dokumen yang bisa mendukung hal tersebut ketika proses verifikasi dilakukan.

Data di KPK menyebutkan, para pejabat di Kejaksaan Agung menjadi lembaga negara yang paling abai menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK. Dari 8.636 pejabat di lembaga penegak hukum ini, baru 5.091 yang menyerahkan laporan harta kekayaan atau baru 58,95 persen. Jaksa Cirus Sinaga, yang menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, termasuk yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Polri berada di peringkat kedua yang paling abai, yaitu dari 6.913 anggotanya yang wajib menyerahkan LHKPN, sebanyak 5.084 yang sudah melapor atau baru 73,54 persen. Di Mahkamah Agung tercatat sebanyak 89,84 persen pejabatnya yang sudah menyerahkan LHKPN, atau dari 9.945 yang wajib lapor, 8.935 di antaranya sudah menunaikan kewajiban.

Menanggapi tidak patuhnya kejaksaan dan kepolisian ini, Guru Besar Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra menilai sangat ironis para penegak hukum (polisi dan jaksa), yang seharusnya patuh terhadap hukum positif, justru menjadi kalangan yang paling abai atas kewajiban tersebut.

”Kalau mau bicara agak lebih dalam, mereka selalu mengeluh gajinya kecil, tetapi ternyata sebagian penegak hukum hidup berkelebihan. Masa iya gaji kecil, tetapi bisa hidup dalam kemewahan. Dari mana datangnya?” kata Saldi.

DPR dan DPD malah tertib

Lembaga yang mulai tertib adalah Dewan Perwakilan Rakyat. ”Setelah gencar diberitakan di media massa dan pendekatan aktif kami, anggota DPR menjadi tertib. Dari 556 anggota DPR, sebanyak 540 sudah menyerahkan LHKPN. Bahkan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebanyak 132 orang sudah semuanya menyerahkan LHKPN,” kata Jasin.

Namun, catatan buruk juga ditunjukkan para pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN). Mereka termasuk abai melaporkan kekayaan. Dari 6.453 pejabat di 141 BUMN yang wajib lapor kekayaan, baru 4.363 yang sudah menunaikan kewajiban, atau baru 67,61 persen.

Perubahan UU

Jasin mengatakan, masih adanya pejabat yang mengabaikan LHKPN disebabkan UU yang ada tidak menyebutkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan, penyelenggara negara yang tidak menyerahkan LHKPN akan dikenai sanksi administratif. Namun, dalam praktiknya, tidak semua lembaga memberikan sanksi ini.

Hanya beberapa lembaga yang sudah menerapkan sanksi, misalnya Mahkamah Agung yang mewajibkan anggotanya untuk menyertakan dokumen LHKPN sebagai syarat kenaikan jabatan. Namun, lembaga seperti DPR belum memberikan sanksi. ”Ketertiban LHKPN tergantung pada pemimpin di setiap lembaga karena sanksinya administratif dan yang mengatur mereka sendiri,” ujarnya.

Jasin mengemukakan, idealnya ada perubahan UU tentang LHKPN, dengan mencantumkan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Pemberian sanksi tak hanya kepada pejabat yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan LHKPN, tetapi juga kepada yang tidak mengisi data dengan benar. ”Pasal 10 hingga Pasal 19 UU 28 Tahun 1999 sebenarnya telah mengatur sanksi tegas, tapi kemudian dicabut,” katanya.

M Najib Wahito, Ketua Satuan Tugas Pemeriksaan LHKPN KPK, mengatakan, perubahan undang-undang ini butuh komitmen semua pihak dalam pemberantasan korupsi. Masalahnya, DPR bahkan tidak memberikan sanksi sama sekali kepada anggotanya yang tidak menyerahkan LHKPN. Semua negara yang menerapkan aturan LHKPN juga memberikan sanksi tegas kepada pelanggarnya, bahkan yang terlambat menyerahkan LHKPN pun mendapatkan sanksi, contohnya adalah Amerika Serikat dan bahkan Thailand.

”Sambil menunggu perubahan undang-undang, sebenarnya kalau sanksi administratif dijalankan akan cukup membantu,” kata Najib.(AIK/ANA)

http://cetak.kompas.com/read/2010/08/23/03243130/laporan.harta.diabaikan