Sabtu, 21 Agustus 2010 pukul 09:21:00

Perlu perintah politik melarang pengurangan hukuman.

JAKARTA -- Peringatan 65 tahun Indonesia merdeka tahun ini memberi kesan yang mendalam kepada 341 narapidan korupsi, karena pemerintah menghadiahi remisi yang membuat 11 koruptor langsung bebas. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi grasi (pengampunan) kepada mantan bupati Kutai Kertanegara Saukani Hassan Rais. Perlakuan istimewa seperti ini jelas tak akan membuat para koruptor jera mencuri uang rakyat.

Untuk memberi efek jera, guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra meminta dijatuhkannya hukuman penjara paling maksimal bagi koruptor. "Sekarang ini banyak vonis yang di bawah standar. Pengadilan lebih banyak menjatuhkan hukuman minimal bagi para koruptor," ujar Saldi ketika dihubungi Republika, Jumat (20/08).



Ancaman hukuman mati di Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tak pernah dipakai. Para koruptor, kata Saldi, juga terlalu banyak mendapatkan kemurahan hati dan kemudahan dari negara. Di penjara mereka mendapatkan ruang tahanan yang lengkap dengan berbagai fasilitas. Beragam remisi juga melimpah untuk koruptor, termasuk remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang diberikan tiap tahun. "Remisi itu seharusnya dihilangkan saja," kata Saldi.

Menurut Saldi, hukuman yang paling tepat adalah yang mampu memiskinkan koruptor tersebut. Caranya, mengambil kembali semua barang atau fasilitas yang dibeli dengan menggunakan uang korupsi. Koruptor juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang  hasil korupsi, termasuk bunganya ketika uang itu disimpan di bank.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah juga menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi dengan hukuman maksimal, yakni seumur hidup. Ini untuk mencegah praktik kompromistis pemerintah dengan koruptor melalui pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan. "Jangan ada maaf untuk koruptor. Kejahatan yang pernah mereka lakukan seharusnya diganjar hukuman sangat berat," ujarnya.

Febri menilai, selama enam tahun memerintah, Presiden SBY membiarkan koruptor dihukum ringan di sisi regulasi serta tidak memberikan perintah politik untuk tidak mengurangi hukuman koruptor. "Presiden tidak pantas disebut pimpinan pemberantasan korupsi karena memberikan grasi terhadap koruptor. Cabut dulu aturan pro koruptor itu."

Sanksi sosial

Selain sanksi hukum, sanksi sosial bisa diterapkan kepada para terpidana korupsi dan keluarganya agar ada efek jera. Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyepakati perlunya sanksi sosial terhadap pelaku korupsi, termasuk keluarganya yang ikut menikmati uang haram. "Apalagi mereka yang menikmati dan pelaku korupsi itu pintar. Simpanan deposito di bank tidak atas nama dia, tapi atas nama anak dan istrinya, atau suaminya, atau keluarganya," kata Din.

Din sendiri sebenarnya lebih mempermasalahkan rendahnya upaya penegakan hukum, sehingga pelaku kejahatan tidak jera. Bahkan, terjadi upaya pelemahan berbagai institusi penegakan hukum seperti kasus kriminalisasi yang menimpa pimpinan KPK.

Masalah sanksi sosial juga menjadi perhatian Nahdlatul Ulama. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj mengingatkan, dalam Musyawarah Nasional tahun 2002, NU memutuskan bahwa seorang koruptor tak boleh dishalati oleh kiai NU.

Keputusan tersebut diambil dengan dasar kuat. Para ulama NU meniru Nabi Muhammad yang enggan ikut menshalatkan salah seorang sahabat yang gugur dalam Perang Khaibar. Nabi mengetahui bahwa sahabat tersebut melakukan ghulul atau menggelapkan harta rampasan perang. "Ghulul itu korupsi dalam pengertian sekarang," ujarnya. Meskipun Nabi tak menshalatkannya, beliau menyuruh para sahabat menshalatkan almarhum. rosyid nurul hakim/yasmina hasni/indah wulandari ed: rahmad budi harto

sumber:http://republika.co.id:8080/koran/14/117643/Perberat_Vonis_Koruptor