Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Sabtu, 18 Desember 2010 | 17:11 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, mengatakan, lebih baik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan secara bersamaan dalam paket Pemilu Nasional.

Kalau bicara sederhana, jauh lebih sederhana kalau itu disatukan. Kalau sama, kan treshold untuk mengajukan jadi hilang.
-- Dosen Universitas Andalas, Saldi Isra

 

Dengan demikian, penyederhanaan sistem politik dan partai pun bisa diwujudkan. "Saya kira ke depan kita hanya perlu pemilu nasional dan pemilu lokal saja, itu akan lebih sederhana," ungkapnya di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010).

Menurut sejumlah pakar, lanjutnya, awalnya Pemilu Legislatif dan Presiden di Indonesia digelar secara serentak. Namun kemudian dalam perjalanannya dimaknai lain oleh para perumus UU dengan memisahnya.

Dosen Universitas Andalas ini mengatakan, jika untuk Pemilu 2014 DPR ingin akan menerapkan seperti semula, Sadli menegaskan di sinilah letak penyederhanaannya, yaitu penghapusan syarat parliamentary treshold.

"Kalau bicara sederhana, jauh lebih sederhana kalau itu disatukan. Kalau sama, kan treshold untuk mengajukan jadi hilang," tegasnya.

Sadli menambahkan, jadi negara hanya akan mengenal dua Pemilu, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya pula, Pemilu Lokal juga bisa serentak dilakukan dengan berbasis pada provinsi. "Di sini, pemilu gubernur, walikota, bupati disatukan," tandasnya

kompas.com