Tribunnews.com - Sabtu, 18 Desember 2010 17:49 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univeristas Andalas, Saldi Isra tidak terlalu mempermasalahkan tenggat waktu verifikasi parpol selambat-lambatnya 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Batas waktu tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan parpol di berbagai hal.
"Kalau terdaftar dengan jarak beberapa bulan, kapan dia siapkan calegnya. Jadi 2,5 tahun itu masih dalam batas yang wajar," kata Saldi Isra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/12/2010).
Dia menjelaskan, dengan rentang waktu yang tersedia, parpol akan mempersiapkan diri lebih dini.
"Makanya membikin partai dari sekarang, dan tidak menunggu lama-lama," ucapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM membuka verifikasi partai politik untuk peserta Pemilihan Umum 2014 mulai 17 Januari 2011.
Verifikasi partai politik itu akan berlangsung selama enam hingga tujuh bulan sehingga diperkirakan bisa selesai pada Juli 2011.

